Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara KSP Indosurya ke Kejaksaan Pada 4 Mei
2 Juni 2021 17:10 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 11 Maret 2022 11:19 WIB
ADVERTISEMENT
Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap perkembangan kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menjerat 3 tersangka. Terbaru, penyidik telah menyelesaikan berkas kasus dengan kerugian Rp 196 miliar tersebut.
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara pada Jumat (4/6) mendatang ke Kejaksaan. Berkas itu merupakan dari hasil tindak lanjut dari 15 laporan polisi.
“Terhadap 15 laporan polisi tadi sudah siap dan akan kita kirim Jumat ke Kejaksaan,” kata Helmy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/6).
Helmy menuturkan, penyebab berkas perkara lama dibuat karena pihaknya juga membuka laporan pengaduan dari para korban yang ingin mengambil haknya. Sejauh ini ada 1.200 pengaduan.
“Dari data yang masuk ada 1.200 korban mengadu. Kerugian berkisar Rp 5 triliun. Ini kita tangani, kita tracing jadi terkesan lama bagaimana mencari memverifikasi dan sebagainya,” ujar Helmy.
Lebih lanjut, Helmy menyebut, pihaknya menemukan aset di luar negeri yang berkaitan dengan Indosurya . Meski begitu, pihaknya masih melakukan pendalaman.
ADVERTISEMENT
“Kita juga mencari aset luar negeri. Ada di Australia, Singapura, villa, dan sebagainya. Apakah betul punya dia. Kalau iya cara apa yang kita lakukan untuk menyita itu,” ucapnya.
Dalam kasus itu, terdapat tiga orang yang telah ditetapkan tersangka, yaitu Ketua KSP Indosurya, Henry Surya; Manager Direktur Koperasi, Suwito Ayub; dan Head Admin, June Indria.