Bareskrim Limpahkan Tersangka Penggelapan Asuransi Kresna Life ke Kejagung

13 September 2023 12:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bareskrim limpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penggelapan asuransi Kresna Life ke Kejagung. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bareskrim limpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penggelapan asuransi Kresna Life ke Kejagung. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Tersangka itu berinisial KS yang merupakan Direktur Utama perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pelimpahan KS dan barang bukti atau Tahap II dilakukan pada Selasa (5/9). Pelimpahan dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Ketetapan P-21 ini diperoleh penyidik melalui surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia nomor: b-3508/e.3/eku.1/09/2023, berkas perkara nomor: BP / 105 / IX / RES.1.11 / 2022 / DITTIPIDEKSUS, 16 September 2022.
"Telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung RI," kata Whisnu dalam keterangan tertulis, Rabu (13/8).
Bareskrim limpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penggelapan asuransi Kresna Life ke Kejagung. Foto: Dok. Istimewa
Dalam perkara ini, Whisnu menjelaskan, terdapat 9 laporan polisi yang dilayangkan terhadap KS.
Whisnu menjelaskan, KS diduga menginvestasikan premi produk asuransi Kresna Link Investa (K-Lita) dan Protecto Investa Kresna (PIK) pada saham/efek terafiliasi melebihi ketentuan OJK.
ADVERTISEMENT
Selain itu, KS juga diduga tidak melaporkan kepada para pemegang polis terkait perkembangan investasi atau nilai aktiva bersih.
"Akibat aksinya jumlah korban sebanyak 278 orang dan kerugian sebanyak kurang lebih Rp431 miliar," beber Whisnu.
Atas perbuatannya, KS dijerat Pasal 75 UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Selain itu, penyidik juga tengah mengusut perkara lain terkait Kresna Group, yakni Kresna Sekuritas. Pada perkara ini, penyidik telah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka ialah Direktur Utama PT Pusaka Utama Persada berinisial MS bersama tiga tersangka lainnya yakni OB, EH dan MTS.
ADVERTISEMENT
"Untuk perkara terkait gagal bayar para nasabah korban yang menempatkan dana pada PT. Pusaka utama persada dan PT. Makmur Sejahtera Lestari selaku perusahaan yang digunakan untuk menerima dana para nasabah korban dengan bentuk perjanjian jual beli saham menggunakan PT Kresna Sekuritas," jelasnya
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 30 UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.