Bareskrim Periksa Persija hingga Madura United Terkait Robot Trading Viral Blast

16 April 2022 14:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu tersangka kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global dihadirkan saat gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu tersangka kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global dihadirkan saat gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri masih terus mengusut kasus robot trading Viral Blast. Sejumlah pihak yang terlibat aliran dana telah menjalani pemeriksaan termasuk beberapa klub sepak bola di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kasubdit III Ditippideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Yohanes De Deo mengatakan, hingga saat ini sudah ada 3 klub sepak bola yang diperiksa. Mereka menjalani pemeriksaan pada Jumat (15/4).
"Yang sudah dimintai keterangan dari Persija, PS Sleman, dan Madura United," ujar Yohanes saat dikonfirmasi, Sabtu (16/4).
Yohanes menuturkan, agen dari masing-masing klub tersebut telah diperiksa terkait keterlibatan robot trading Viral Blast Global yang diketahui menjadi sponsor klub tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (tengah) menunjukkan barang bukti kepada wartawan terkait kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global di Jakarta, Senin (21/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
"Materi pemeriksaan semua terkait sponsorship Viral Blast kepada masing-masing klub," ujarnya.
Sebagai informasi, terdapat 5 klub sepak bola Indonesia yang menjalin kerja sama dengan PT Viral Blast Global yakni Persija Jakarta, PSS Sleman, Madura United, Bhayangkara FC, dan Mitra Surabaya FC.
Dalam kasus ini juga telah ditetapkan sebanyak 4 orang tersangka. Mereka berinsial PW, RPW, ZHP, dan MU. Tiga di antaranya sudah ditangkap, hanya PW yang masih buron.
ADVERTISEMENT
Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
*****
kumparan bagi-bagi starter pack kuliah senilai total Rp 30 juta untuk peserta SNMPTN 2022. Lolos atau nggak, kamu bisa tetap ikutan, lho! Intip mekanismenya di LINK ini.