Bareskrim Segera Periksa 6 Public Figure yang Terkait Kasus Doni Salmanan

15 Maret 2022 18:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Doni Salmanan mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam koferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Doni Salmanan mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam koferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri terus melakukan penelusuran aset milik Doni Salmanan terkait kasus penipuan, perjudian, hingga tindak pidana pencucian uang terkait aplikasi binary option Quotex.
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Siber (Diritipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan sejumlah public figure juga akan dipanggil oleh penyidik terkait dugaan adanya aliran dana dari kasus Doni Salmanan.
Inisial public figure yang akan diperiksa yakni MH, DM, MR, FR, DS, DS.
Doni Salmanan mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
“Rencana kan hari Jumat besok dan Senin minggu depan,” kata Asep kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3).
Terkait sejumlah uang yang telah disita oleh penyidik, kata Asep, akan diserahkan sesuai dari hasil persidangan di pengadilan.
“Untuk dana yang sudah kita sita tentunya akan menjalani sidang, nanti hasilnya seperti apa pengadilan yang menentukan,” pungkasnya.
Doni Salmanan mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, perjudian, hingga tindak pidana pencucian uang terkait aplikasi binary option Quotex.
ADVERTISEMENT
Ia kini juga harus mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Pihak kepolisian turut menyita sejumlah aset miliknya yang diduga didapat dari hasil menjadi afiliator Quotex.
Dalam kasus ini Doni dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU dan terancam hukuman 20 tahun penjara.