Bareskrim Selidiki Dugaan Mafia Paspor Bermain di Kasus Adelin Lis

23 Juni 2021 11:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (tengah) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6).  Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (tengah) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Dittipidum Bareskrim Polri tengah mendalami kepemilikan 4 paspor milik buronan ilegal loging Adelin Lis yang ditangkap Kejaksaan Agung di Singapura, Sabtu (19/6).
ADVERTISEMENT
Paspor itu oleh Adelin Lis digunakannya dalam pelariannya. Dia bahkan memiliki nama samaran lain yakni Hendro Leonardi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Adelin Lis diduga melanggar tindak pidana dalam hal penggunaan paspor palsu, dan keterangan palsu dalam mengurus paspor.
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
“Menggunakan Dokumen Perjalanan RI (paspor) yang diketahui atau patut diduga palsu atau dipalsukan, dan memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar,” kata Andi lewat keterangannya, Rabu (23/6).
Andi menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan PPNS Keimigrasian sejak pekan lalu.
“Sudah dimulai sejak koordinasi intensif dilakukan minggu lalu,” ujar Andi.
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Sebelumnya diberitakan, selama pelariannya lebih dari 10 tahun, Adelin tercatat memiliki 4 paspor dengan nama berbeda yakni Adelin Lis dan Hendro Leonardi. Berikut daftarnya;
ADVERTISEMENT