Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wadirtipidter Bareskrim Kombes Agung Budiono mengatakan empat wilayah yang dimaksud adalah Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Kabupaten Pangkep, dan Kota Parepare. Bahan peledak tersebut berasal dari China.
“Total ada 8.295 detonator. Mereka mendapat bahannya dari negara luar, seperti China, yang dikirim lewat kapal kecil sehingga sulit dideteksi,” kata Agung di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Dia menjelaskan tujuh orang nelayan yang dijadikan tersangka memang kerap menggunakan bom ikan. Mereka menilai penggunaan bom ikan bisa memperbanyak hasil tangkapan, padahal hal tersebut bisa merusak terumbu karang.
“Salah satu lembaga menyebut Indonesia kalau tak merawat laut, bisa kehilangan ikan sebagai sumber penghasilan, kan lucu,” ujar Agung.
Adapun, ketujuh nelayan itu adalah AF, D, AS, H, MAR, FA, dan A. Mereka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan bahan peledak, Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat 1 UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan Pasal 106 UUD Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
ADVERTISEMENT