Bareskrim Sita Aset Bandar Sabu Senilai Rp 89 Miliar, Tersebar di Jabodebek
ยทwaktu baca 2 menit

Bareskrim Polri mengungkap perkembangan terbaru hasil penyelidikan aset bandar 47 kg sabu bernama Fauzan Afriansyah (FA) alias Vincent yang ditangkap di Bali pada Juli 2022 lalu. Penyidik menyita aset Fauzan senilai Rp 89.062.860.000.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, aset tersebut berupa bangunan hingga tanah yang tersebar di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung.
"Bandar FA alias V di mana dalam rilis ini ada 10 unit kendaraan terdiri dari 4 roda dua dan 6 roda empat," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/8).
"Kemudian selain aset bergerak ada aset tidak bergerak yang diamankan oleh penyidik ada 34 sertifikat. Yang mana dari keseluruhan aset-aset nilainya mencapai Rp 80 miliar lebih," sambungnya.
Ramadhan menyebut, Fauzan merupakan bandar 47 kg Sabu yang ditangkap di Bali pada 26 Juli 2022. Tertangkapnya Fauzan berawal dari penangkapan 3 kuri 47 kg sabu bernama M Nofriadi, Heriadi, M Daud, dan Agus Miran alias Agus Togong,
Dari hasil penyelidikan itu, kemudian mengarah pada 2 DPO berinisial Abdullah dan Agus Togong yang sudah ditangkap. Pengakuan keduanya, mereka diminta membawa sabu yang diselundupkan dari Malaysia lewat Riau yang dibiayai bandar yakni Fauzan.
"Pengungkapan terhadap penyelundupan narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 47 kg dan menahan 3 orang tersangka dengan dua orang DPO," ujarnya.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan, dari rangkaian penyelidikan itulah Fauzan tertangkap di Bali. Dia menyebut, penyitaan aset ini bagian dari upaya pendalaman TPPU Fauzan dari hasil bisnis haramnya.
"Kita juga berkomitmen untuk memenggal para bandar dengan TPPU atau money laundring sehingga asetnya dapat disita dan diberikan pada negara dan dimiskinkan," ungkapnya.
Dalam kasus ini Fauzan dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara untuk kasus pencucian uangnya, Fauzan dijerat Pasal 3 Juncto Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
