Bareskrim Sita Aset Rp 700 M dari Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rusun Cengkareng

8 Juni 2022 17:55 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus tipidkor dan tppu pengadaan tanah di Cengkareng, Jakarta Barat untuk pembangunan rusun DPGP DKI Jakarta, Rabu (8/6).  Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus tipidkor dan tppu pengadaan tanah di Cengkareng, Jakarta Barat untuk pembangunan rusun DPGP DKI Jakarta, Rabu (8/6). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri terus menyita aset terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Kini, penyidik sudah menyita sejumlah aset senilai Rp 700.970.000.000 dari kedua tersangka, yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah DKI Jakarta, Sukmana, dan Rudy Hartono Iskandar. Rudy juga tercatat merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur, yang diusut KPK.
"Jadi kalau kita melihat ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tapi kita melakukan recovery asset itu sekitar Rp 700 miliar," kata Dirtipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/6).
Cahyono menjelaskan, aset yang disita itu diduga merupakan hasil kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Jumpa pers kasus tipidkor dan tppu pengadaan tanah di Cengkareng, Jakarta Barat untuk pembangunan rusun DPGP DKI Jakarta, Rabu (8/6). Foto: Nugroho GN/kumparan
"Aset-aset perolehan tersebut dilakukan setelah dilakukannya kejahatan korupsi yang bersangkutan terkait dengan pengadaan tanah di Cengkareng. Kemudian kita lakukan penyitaan di saat ini tentunya ada penilaian pertambahan aset,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
“Terdapat fakta yang kita temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi. Di mana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan," tambahnya.
Cahyono menduga tersangka turut menyembunyikan aset di luar negeri. Namun, sampai saat ini penyidik Bareskrim Polri masih mendalami dugaan tersebut.
"Kemudian untuk aset-aset yang terkait dengan bukti ada transfer ke luar negeri. Kita masih mendalami juga, tentunya nanti kita akan update berikutnya. Karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kita sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut," pungkasnya.
Bareskrim menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat, pada 2016 lalu atau di masa kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Anggaran rusun tersebut senilai Rp 684 miliar dengan luas tanah 4,9 hektar.
Jumpa pers kasus tipidkor dan tppu pengadaan tanah di Cengkareng, Jakarta Barat untuk pembangunan rusun DPGP DKI Jakarta, Rabu (8/6). Foto: Nugroho GN/kumparan
“Menetapkan 2 tersangka berinisial S dan RHI sebagai tersangka kasus korupsi lahan rusun di Cengkareng tahun 2016 lalu,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/2).
ADVERTISEMENT
Ramadhan menuturkan, dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka diduga merekayasa Surat Hak Milik (SHM) tanah seluas 4,9 hektar.
“Objek tanahnya sebagian kondisi bermasalah, dan SHM diduga hasil rekayasa. Mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Ahmad.
Lebih lanjut, kata Ramadhan, penyidik juga mengamankan sejumlah uang dari sejumlah pihak. “Selain itu, turut disita uang tunai sejumlah Rp 1.451.000.000,” ungkap dia.
Kasus ini bermula saat tanah seluas 4,9 hektar ini dibeli dari pemilik sertifikat bernama Teoti Noezlar Soekarno. Dalam prosesnya, untuk melancarkan pembelian, Toeti melalui kuasa hukumnya diduga memberikan uang Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Saat itu, Ahok menilai ada yang janggal terhadap anggaran rusun tersebut senilai Rp 684 miliar itu. Ahok kemudian meminta hal tersebut dilaporkan ke KPK untuk diusut. Selain itu, dia juga meminta BPK melakukan audit.
ADVERTISEMENT
BPK lalu melakukan klarifikasi. BPK menilai ada dugaan pembelian yang menyimpang dan berpotensi merugikan negara.
Bareskrim Polri turut menelusuri kasus tersebut. Penyidik menduga ada korupsi di pengadaan lahan di Cengkareng itu.
Jumpa pers kasus tipidkor dan tppu pengadaan tanah di Cengkareng, Jakarta Barat untuk pembangunan rusun DPGP DKI Jakarta, Rabu (8/6). Foto: Nugroho GN/kumparan
Berikut detail aset yang telah disita dari tersangka kasus pengadaan lahan Cengkareng:
Aset terkait tindak pidana korupsi;
1. Uang tunai sebanyak Rp1.731.000.000 yang disita dari 5 orang
2. Aset tanah dan atau bangunan yang telah disita senilai Rp371.415.000.000 yang terdiri dari 5 bidang di TB Simatupang Cilandak Tur dan 1 bidang di Cengkareng
3. Aset tanah dan atau bangunan yang telah memperoleh izin penyitaan dan akan segera dilakukan penyitaan oleh penyidik senilai Rp100.325.000.000 yang terdiri dari 5 bidang di TB Simatupang Cilandak Timur, 1 bidang di Cilandak Barat
ADVERTISEMENT
4. Aset tanah dan atau bangunan yang diblokir senilai Rp2.730.000.000 yang terdiri dari 1 bidang di Palmerah
Jumpa pers kasus tipidkor dan tppu pengadaan tanah di Cengkareng, Jakarta Barat untuk pembangunan rusun DPGP DKI Jakarta, Rabu (8/6). Foto: Nugroho GN/kumparan
Aset terkait tindak pidana pencucian uang;
1. Aset tanah dan atau bangunan yang telah memperoleh izin penyitaan dan akan segera dilakukan penyitaan oleh penyidik senilai Rp166.215.000.000 yang terdiri dari 3 bidang di Cilandak Barat, 2 bidang di Pondok Indah
2. Aset tanah dan atau bangunan yang sedang proses memperoleh izin penyitaan senilai Rp57.354.000.000 yang terdiri dari 1 bidang di Kuta Bali, 1 satu bidang di Denpasar Bali
3. Saham Pondok Indah Golf yang diblokir senilai Rp1.200.000.000
4. Sebagian uang hasil kejahatan ditransfer ke rekening yang berada di Amerika Serikat dan Singapura serta dipergunakan untuk pembelian aset
ADVERTISEMENT