Bareskrim Sita Bahan Baku Obat Sirop yang Digunakan PT Afi Farma

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana PT Afi Farma di Kediri saat diperiksa penyidik Bareskrim terkait kasus gagal ginjal anak. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana PT Afi Farma di Kediri saat diperiksa penyidik Bareskrim terkait kasus gagal ginjal anak. Foto: Dok. Istimewa

Bareskrim Polri melakukan penyitaan sejumlah bahan baku yang digunakan PT Afi Farma dalam memproduksi obat sirop yang diduga menjadi pemicu gagal ginjal akut.

Dirtipider Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengungkap, setelah disita, nantinya bahan baku tersebut bakal dilakukan uji laboratorium.

"Menyita beberapa sampel dari produk, bahan baku, sedang uji lab, kita akan uji lab lagi terkait bahan baku yang diduga ada pencemaran EG dan DEG," kata Pipit kepada wartawan, Kamis (3/11).

Pipit memang tak merinci berapa banyak bahan baku yang disita. Namun, dia menduga, bahan baku itulah yang membuat cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol pada obat sirop buatan PT Afi Farma.

Susanan PT Afi Farma saat diperiksa penyidik Bareskrim terkait kasus gagal ginjal anak. Foto: Dok. Istimewa

"Jadi Afi Farma itu memproduksi obat, menggunakan 3 bahan tambahan dari 4 yang dapat menyebabkan cemaran Etilen Glicol dan Dietilen Glicol, yaitu propilcon glicol, polietilen glicol, sorbitol, gliserin, dan gliserin. Ini yang bisa menyebabkan cemaran," ungkapnya.

"Ada beberapa drum yang kita amankan sedang kita police line, ini nanti kita ambil sampelnya. Dari drum-drum itu misalnya kira-kira sepuluh-sepuluhnya melakukan uji sampel kemudian nanti mana yang mengandung EG dan DEG, atau cemaran-cemaran lainnya," tambah dia.

Lebih jauh, kata Pipit, selama proses penyidikan berlangsung, PT Afi Farma kini tak lagi beroperasi. Dia pun berharap penyidikan ini bisa segera dirampungkan.

"Iya kalau sekarang sih sementara mereka tidak beroperasi ya karena kan semua dalam penanganan penyidikan ya. Mudah-mudahan minggu ini ada kejelasan (hasil penyidikan)," pungkas dia.

Saat ini, Bareskrim telah menaikkan status kasus gagal ginjal akut PT Afi Farma ke penyidikan. Obat sirop buatan PT Afi Farma diduga mengandung Etilen Glikol melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg, yang harusnya 0,1 mg.

Sebanyak 15 pegawai PT Afi Farma pun telah dimintai keterangan mengenai hal tersebut. Namun belum ada satu pun orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sebab penyidikan masih berlangsung.