Bareskrim Sita Dump Truck-Tumpukan Batu Bara Hasil Tambang Ilegal Ismail Bolong

8 Desember 2022 12:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti kasus tambang ilegal Ismail Bolong di Kalimantan Timur. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus tambang ilegal Ismail Bolong di Kalimantan Timur. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang memiliki kaitan dengan kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Saat ini, Ismail Bolong dan 2 orang lainnya telah ditetapkan tersangka perkara itu.
ADVERTISEMENT
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, pihaknya melakukan penyitaan terhadap puluhan dump truck yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil tambang.
"Barbuk yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut. Pertama 36 dump truck, 3 unit hp berikut SIM card, 3 buah buku tabungan," ujar Nurul kepada wartawan, Kamis (8/12).
Barang bukti kasus tambang ilegal Ismail Bolong di Kalimantan Timur. Foto: Dok. Istimewa
Selain itu, lanjut Nurul, pihaknya turut mengamankan tumpukan hasil tambang ilegal yang diduga oleh Ismail Bolong dkk.
"Tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal di terminal khusus dan di lokasi PKP2B PT SB serta 2 buah ekskavator dan 2 bundle rekening koran," jelas Nurul.
Dalam perkara dugaan tambang ilegal ini, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah, Ismail Bolong, Budi (BP), dan Rinto (RP).
Barang bukti kasus tambang ilegal Ismail Bolong di Kalimantan Timur. Foto: Dok. Istimewa
Barang bukti kasus tambang ilegal Ismail Bolong di Kalimantan Timur. Foto: Dok. Istimewa
Budi disebut berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin, Rinto selaku Kuasa Direktur PT EMP, sementara Ismail Bolong mengatur kegiatan pertambangan ilegal di lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) milik PT Santan Batubara (SB).
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.