Bareskrim Sita Rumah Reza Paten hingga Bandana Atta Halilintar di Kasus Net 89

8 November 2022 17:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Atta Halintar dan Reza Paten.  Foto: Tangkapan layar kanal YouTube AH.
zoom-in-whitePerbesar
Atta Halintar dan Reza Paten. Foto: Tangkapan layar kanal YouTube AH.
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Reza Paten sebagai barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan robot trading Net89. Selain itu, bandana milik Atta Halilintar turut disita penyidik.
ADVERTISEMENT
Bandana Atta diketahui dibeli oleh Reza Paten dalam sebuah acara lelang. Bandana itu ditawar oleh Reza seharga Rp 2,2 miliar.
"Rumah yang kita sita dari tersangka Reza. Terus mobil, kemudian dari Reza juga mobil BMW, mobil Visio, sepeda Brompton, bandananya itu," ungkap Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma saat dihubungi, Selasa (8/11).
Meski demikian, Chandra mengaku belum dapat merincikan seluruh aset yang telah disita, termasuk soal nominalnya. Dia menyebut, pihaknya masih melakukan penghitungan.
"Lagi kita hitung dulu, kan baru juga, nanti kita update," katanya.
Atta Halintar dan Reza Paten. Foto: Tangkapan layar kanal YouTube AH.
Bareskrim juga telah memblokir 83 rekening para tersangka. Dari rekening itu ditemukan jumlah uang yang nilainya bervariasi.
Namun, Chandra lagi-lagi masih belum dapat membeberkan total uang yang terdapat di 83 rekening itu. Dia memohon waktu untuk melakukan penghitungan terlebih dulu.
ADVERTISEMENT
"Belum bisa saya rekap, karena masih ada yang nilainya Rp 1 juta, Rp 20 juta, belum kita jumlahkan," ujarnya.
Dari kasus ini, Polri telah menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani ini sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya.
Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Delapan orang tersangka itu yakni AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading; LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA; ESI, selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI; RS; AL; HS; FI; dan D.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang menaungi Net89, menurut Nurul memiliki peran yang terbilang cukup sentral. Mereka, kata dia, menjadi tempat tujuan bagi para membernya untuk mendepositkan seluruh dana. Termasuk soal urusan pencairan dana kepada para member Net89.