Bareskrim Tangkap 3 Penyelundup Daging Kerbau Ilegal dari Malaysia ke Indonesia

17 Februari 2023 9:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama Perum BULOG, Budi Waseso menunjukkan daging kerbau impor yang tiba di Terminal Mustika Alam Lestari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/4/2022). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama Perum BULOG, Budi Waseso menunjukkan daging kerbau impor yang tiba di Terminal Mustika Alam Lestari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/4/2022). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri membongkar kasus penyelundupan daging kerbau ilegal dari Malaysia ke Indonesia. Ada tiga tersangka yang telah diamankan dalam pengungkapan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Berhasil mengungkap kasus penyelundupan daging kerbau ilegal yang dilakukan melalui jalur laut dan darat dari negara Malaysia ke daerah Pontianak, Kalimantan Barat," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (17/2).
Ramadhan menjelaskan, 3 tersangka yang telah diamankan itu berinisial ES, E, dn M. Dalam melancarkan aksinya, mereka melakukan pemalsuan dokumen.
"Mereka melakukan penyelundupan dengan modus menggunakan dokumen sertifikat ikan dan produk perikanan domestik atau SKIPD, memberikan keterangan bahwa komoditas tersebut adalah cumi namun berbeda dengan isi muatan di dalamnya yaitu berupa daging kerbau yang berasal dari Malaysia," jelas Ramadhan.
Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Foto: Antara/HO/Polri
Para tersangka mulanya membawa daging kerbau ilegal itu dari Malaysia menggunakan truk kontainer menuju Pontianak. Setibanya di sana, mereka kemudian berpindah ke kapal menuju Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas di antaranya 5 unit handphone, surat permohonan sewa kendaraan kontainer atas nama ES, dua unit kontainer berisi 1.426 karton daging kerbau," beber Ramadhan.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang.