Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba di Surabaya, Sita 17.032 Butir Ekstasi

10 Februari 2022 15:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pil ekstasi. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pil ekstasi. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap 1 bandar narkoba dan 4 anggotanya di Kota Surabaya, Jawa Timur. Dari tangan komplotan tersebut diamankan 17.032 butir ekstasi dan hasil penjualan hingga ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, bandar narkoba tersebut mengendalikan penyelundupan ekstasi di Surabaya, Jakarta, dan Kalimantan Barat. Total penjualan mencapai Rp 375 juta.
“Hasil transaksi diamankan buku tabungan milik tersangka dengan jumlah Rp 375 juta,” kata Krisno di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (10/2).
Krisno menuturkan, terungkapnya kasus itu berawal dari penangkapan 1 kurir bernama Yosua di Kota Surabaya. Dari hasil interogasi, Yosua mengungkap asal barang haram itu berasal dari seorang bandar narkoba bernama William Cornelius.
Penyidik lalu menangkap William Cornelius. Dia lalu mengakui memiliki gudang penyimpanan narkoba yang dijaga Windiarti, Agus Darmono, dan Herry Sumito di salah satu perumahan di Kota Surabaya dan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
“Mereka masih menyimpan narkoba di perumahan di Kota Surabaya dan di Jalan Ahmad Yani, Sidoarjo,” ujar krisno.
Krisno menyebut, total bukti yang diamankan yakni 17.032 butir ekstasi, 458 gram, 17 gram ganja, dan 2 papan happy five.
“Ada uang tunai juga Rp 153 juta dan tabungan Rp 375 juta hasil penjualan,” tandasnya.