news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Baru Bebas Langsung Ditangkap, Eks Bupati Talaud Gugat Praperadilan KPK

6 Mei 2021 17:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip usai menjalani sidang putusan kasus suap di Pengadilian Tipikor, Jakarta, Senin (9/12). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip usai menjalani sidang putusan kasus suap di Pengadilian Tipikor, Jakarta, Senin (9/12). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menggugat praperadilan KPK. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Hal ini terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan KPK terhadap dirinya. Bahkan penangkapan dan penahanan itu dilakukan saat Sri Wahyumi baru saja bebas dari lapas.
Sri Wahyumi merupakan terpidana kasus suap yang terjerat OTT KPK pada 2019 lalu. Ketika itu, ia terjerat kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019. Ia disebut menerima sejumlah barang mewah senilai total Rp 491 juta. Atas perbuatannya, ia dihukum dua tahun penjara.
Sesaat setelah bebas dari Lapas Tangerang usai menjalani hukuman tersebut. Sri Wahyumi kembali harus berurusan dengan KPK.
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi Ia diduga mengatur paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Kepulauan Talaud, untuk dimenangkan rekanan yang direstuinya. Sebagai kompensasi, ia diduga menerima Rp 9,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Atas penangkapan keduanya ini, Sri Wahyumi menggugat KPK. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 51/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Rabu (5/5). Ada 7 poin petitum dalam gugatan tersebut. Berikut isinya:
1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan termohon yang menangkap dan menahan Pemohon karena adanya dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan menurut hukum. Oleh karenanya, perintah penangkapan dan penahanan a quo tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
ADVERTISEMENT
3. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan dan membebaskan Pemohon dari Rutan KPK/Termohon karena Termohon telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia in casu hak asasi Pemohon.
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan ataupun penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon terhadap diri Pemohon.
5. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan dan merehabilitasi nama baik Pemohon;
6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon.
7. Atau - Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono).

KPK Siap Hadapi

Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Gugatan praperadilan itu direspons oleh KPK. Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan, penangkapan maupun penahanan yang kami lakukan terhadap yang bersangkutan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku," kata Ali.
ADVERTISEMENT
Ali mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima pemberitahuan terkait gugatan praperadilan tersebut. Namun setelahnya nanti, Biro Hukum KPK siap memberikan respons.
"KPK melalui Biro Hukum setelah menerima pemberitahuan akan segera susun jawaban dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," pungkasnya.