Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bawaslu: Ada Mobilisasi hingga Intimidasi ke Petugas KPPS di 2.632 TPS
15 Februari 2024 13:43 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bawaslu mencatat berbagai permasalahan pada proses pemungutan suara Pemilu 2024. permasalahan tersebut terbagi pada saat sebelum pemungutan suara, saat pemungutan suara dan saat penghitungan suara di TPS.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan hasil catatan itu diambil dari Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) yang menjadi alat bantu Bawaslu dalam merekapitulasi dugaan-dugaan pelanggaran.
“Pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara 14 Februari 2024 menemukan sebanyak 19 permasalahan. Dengan rincian 13 permasalahan pada pemungutan suara dan 6 permasalahan pada pelaksanaan penghitungan suara,” kata Bagja kepada wartawan di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis (15/2).
Total ada 13 permasalahan yang ditemukan Bawaslu pada saat pemungutan suara. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty membeberkan ribuan TPS terdapat permasalahan seperti pemungutan suara yang dilakukan tidak sesuai ketentuan, tidak tersedia alat bantu disabilitas netra, atau juga logistik yang tidak lengkap.
“5.836 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping,” kata Lolly.
Selain itu, Lolly juga menyebut ada saksi yang mengenakan atribut di TPS hingga adanya mobilisasi untuk mengarahkan memilih pasangan tertentu. Bahkan, Lolly menyebut terjadi pula sebanyak 2.271 TPS yang petugas dan pemilihnya mendapatkan intimidasi.
ADVERTISEMENT
“2.632 TPS didapati adanya mobilisasi dan/atau mengarahkan pilihan pemilih (oleh tim sukses, peserta pemilu, dan/atau penyelenggara) untuk menggunakan hak pilihnya di TPS,” ungkapnya.
Selain permasalahan saat pemungutan suara, Bawaslu juga mencatat permasalahan saat penghitungan suara. Lolly menyebut permasalahan rekapitulasi ke sistem informasi Sirekap yang tidak bisa diakses oleh pengawas.
Lebih lanjut, Lolly menerangkan sebanyak 3.463 TPS melakukan penghitungan suara sebelum waktu pemungutan suara selesai. Selain itu, Lolly juga menerangkan adanya pengawas TPS yang tidak mendapatkan formulir C hasil salinan.
“Didapati adanya ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat didapati adanya ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat,” ujarnya.
Atas permasalahan tersebut, Bawaslu lantas memberikan tindak lanjut dari hasil pengawasan. Bawaslu meminta kepada KPPS agar pemungutan suara dilakukan sesuai aturan, melengkapi logistik di TPS, dan juga meminta petugas KPPS cek ulang terhadap suara sah dan tidak sah dengan jumlah pemilih di TPS.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Bawaslu juga saat ini sedang melakukan pengawasan terhadap penyerahan kotak suara dari KPPS ke tingkat kecamatan dan juga pengawasan terhadap TPS yang melakukan Pemilu susulan.
“Saat ini, jajaran pengawas Pemilu juga sedang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap potensi Pemungutan Suara Ulang dan penghitungan suara ulang, pemungutan dan penghitungan suara lanjutan dan susulan,” ujar Anggota Bawaslu, Puadi.
Berikut rincian lengkap temuan Bawaslu: