Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Bawaslu Temukan 165 ASN Langgar Netralitas: Nyaleg hingga Kampanye
8 Maret 2019 14:49 WIB
Diperbarui 20 Maret 2019 20:08 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"15 Provinsi itu terdiri dari Bali, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sumatera Selatan," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).
Jumlah pelanggaran ASN paling banyak ditemukan di Provinsi Jawa Tengah sebanyak 43 pelanggaran. Kemudian disusul Sulawesi Selatan 26 pelanggaran, Sulawesi Tenggara 19 pelanggaran, Jawa Barat 17 pelanggaran, Banten 16 pelanggaran, Bali 8 pelanggaran, dan Sulawesi Barat 7 pelanggaran.
Lalu NTB 6 pelanggaran, Riau dan Kalimantan Timur masing-masing 5 pelanggaran, Bangka Belitung 3 pelanggaran, Kepulauan Riau dan Sumatera Selatan 2 pelanggaran, serta Maluku 1 pelanggaran.
ADVERTISEMENT
Bagja menjelaskan 8 jenis pelanggaran yang dilanggar oleh ASN-ASN itu. Mulai dari maju sebagai caleg tetapi tidak mundur sebagai ASN, hingga melakukan tindakan yang menguntungkan peserta atau calon.
Selain itu, ditemukan juga ASN yang menggunakan atribut parpol dan membagikan alat peraga kampanye, ikut menjadi tim kampanye, menghadiri kegiatan peserta pemilu, dan menjadi anggota parpol.
"Jabatan dari ASN yang melakukan pelanggaran yakni ASN 8 orang, perangkat desa 2 orang, Ketua/Anggota BPD 10 orang, kepala daerah 8 orang, camat 8 orang, Satpol PP 2 orang, kepala dinas 1 orang, sekretaris kecamatan 1 orang, dan sekretaris desa 1 orang," jelas Bagja.
Dari 165 ASN yang melanggar aturan, baru 24 di antaranya yang ditindaklanjuti oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). ASN yang telah ditertibkan KASN berasal dari Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Gorontal, Jakarta, Maluku Utara, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
Aturan mengenai netralitas ASN tercantum dalam Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang tertulis 'Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.'
Terkait ASN tak boleh terlibat politik praktis juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.”