Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
BBPOM Banda Aceh Pastikan Apotek Tak Lagi Menjual Obat Sirop yang Dilarang
26 Oktober 2022 10:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala BBPOM Banda Aceh Yudi Noviandi mengatakan, pihaknya sudah turun ke lapangan hingga mengunjungi beberapa kabupaten kota untuk melakukan pengecekan dan pengawasan obat sirop .
"Kami sudah melakukan pengawasan pada sarana pelayanan di beberapa kabupaten kota, dan kemarin saya sampai ke Aceh Tengah. Saya lihat semuanya itu patuh, tidak ada yang menjual obat jenis sirop seperti yang sudah dilarang," katanya pada awak media, Selasa (25/10).
Yudi berharap, kepatuhan itu dipertahankan agar masyarakat Aceh bisa terbebas dari obat sirop yang mengandung bahan cemaran Etilen Glikol (EG) maupun Dietilen Glikol (DEG).
"Untuk sementara, kita harus patuhi obat yang tidak boleh digunakan, maka tidak digunakan. Kementerian Kesehatan sudah menerbitkan beberapa obat jenis sirop yang sudah dapat digunakan lagi," ujarnya.
Atas dasar itu, kata Yudi, BBPOM Banda Aceh akan mengikuti instruksi pemerintah pusat dan memperkuat pengawasan, khususnya kandungan DEG dan EG pada obat sirop yang beredar di Aceh.
ADVERTISEMENT
"Pengawasan di lapangan terus berjalan dan kita juga memberikan sosialisasi," sebutnya.
Yudi mengungkapkan, sementara ini hasil pengujian dan pengawasan dari BPOM terkait jenis obat yang tidak aman dikonsumsi yaitu Unibebi cough sirup, Unibebi demam sirup, dan Unibebi demam drops.
"Ada tiga yang sudah dilarang, ini posisinya akan di-recall semua. Produknya tidak boleh ada lagi di mana pun dijual. Termasuk Aceh, kita sedang mengawasi proses recall ini," pungkasnya.