BBPOM Banda Aceh Pastikan Apotek Tak Lagi Menjual Obat Sirop yang Dilarang

26 Oktober 2022 10:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh, memastikan tidak ada lagi toko obat atau apotek di Aceh menjual produk yang telah dilarang edar sesuai instruksi Kemenkes dan BPOM RI. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh, memastikan tidak ada lagi toko obat atau apotek di Aceh menjual produk yang telah dilarang edar sesuai instruksi Kemenkes dan BPOM RI. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh, memastikan tidak ada lagi toko obat atau apotek di Aceh menjual produk yang telah dilarang beredar sesuai instruksi Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
ADVERTISEMENT
Kepala BBPOM Banda Aceh Yudi Noviandi mengatakan, pihaknya sudah turun ke lapangan hingga mengunjungi beberapa kabupaten kota untuk melakukan pengecekan dan pengawasan obat sirop.
"Kami sudah melakukan pengawasan pada sarana pelayanan di beberapa kabupaten kota, dan kemarin saya sampai ke Aceh Tengah. Saya lihat semuanya itu patuh, tidak ada yang menjual obat jenis sirop seperti yang sudah dilarang," katanya pada awak media, Selasa (25/10).
Yudi berharap, kepatuhan itu dipertahankan agar masyarakat Aceh bisa terbebas dari obat sirop yang mengandung bahan cemaran Etilen Glikol (EG) maupun Dietilen Glikol (DEG).
"Untuk sementara, kita harus patuhi obat yang tidak boleh digunakan, maka tidak digunakan. Kementerian Kesehatan sudah menerbitkan beberapa obat jenis sirop yang sudah dapat digunakan lagi," ujarnya.
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh, memastikan tidak ada lagi toko obat atau apotek di Aceh menjual produk yang telah dilarang edar sesuai instruksi Kemenkes dan BPOM RI. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Atas dasar itu, kata Yudi, BBPOM Banda Aceh akan mengikuti instruksi pemerintah pusat dan memperkuat pengawasan, khususnya kandungan DEG dan EG pada obat sirop yang beredar di Aceh.
ADVERTISEMENT
"Pengawasan di lapangan terus berjalan dan kita juga memberikan sosialisasi," sebutnya.
Yudi mengungkapkan, sementara ini hasil pengujian dan pengawasan dari BPOM terkait jenis obat yang tidak aman dikonsumsi yaitu Unibebi cough sirup, Unibebi demam sirup, dan Unibebi demam drops.
"Ada tiga yang sudah dilarang, ini posisinya akan di-recall semua. Produknya tidak boleh ada lagi di mana pun dijual. Termasuk Aceh, kita sedang mengawasi proses recall ini," pungkasnya.
Petugas Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh mengumpulkan obat jenis sirop yang dihentikan sementara distribusinya di gudang farmasi, Banda Aceh, Aceh, Senin (24/10/2022). Foto: Irwansyah Putra/Antara Foto