Beda KPK dan Kemenkumham soal Status Justice Collaborator Nazaruddin

Mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin, menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB) dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Minggu (14/6). Terpidana korupsi Wisma Atlet SEA Games Jakabaring itu menjalani CMB berdasarkan SK MenkumHAM PAS-738.PK.01.04.06 tanggal 10 Juni 2020.
Nazaruddin sebenarnya baru bisa bebas pada 2024. Sebab, total hukuman yang ia terima pada tahun 2011 lalu setelah divonis bersalah adalah 13 tahun penjara. Belakangan diketahui bahwa Nazaruddin mendapatkan remisi hingga 49 bulan atau sekitar 4 tahun.
Hal ini menjadikan Nazaruddin bisa bebas jauh lebih awal. Ia dijadwalkan bebas murni pada 13 Agustus 2020. Salah satu yang menjadi faktor cepat bebasnya Nazaruddin karena status Justice Collaborator yang disebut diberikan kepada Nazaruddin.
Terkait itu, KPK mengaku tidak pernah memberi status JC kepada Nazaruddin. Namun, Kementerian Hukum dan HAM menilai bahwa Nazaruddin seorang JC berdasarkan surat dari KPK.
Berikut perbedaan keterangan perihal JC dari dua lembaga tersebut.
Kemenkumham
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, mengatakan Nazaruddin telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama atau sebagai JC oleh KPK.
Hal itu berdasarkan Surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 09 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Muhammad Nazaruddin.
"Surat keterangan yang dikeluarkan KPK dikategorikan sebagai JC sebagaimana pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012. Status JC untuk Muhammad Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa. Dalam Surat Keterangan dari KPK Nomor: R-2250/55/06/2014, Muhammad Nazaruddin disebut sudah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi," papar Rika.
Rika mengatakan, pemberian remisi hingga 49 bulan itu pun ada kaitannya dengan status JC Nazaruddin.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 34 A ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012, salah satu syarat pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu ialah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya. Pemberian CMB terhadap Nazaruddin juga berdasarkan pertimbangan tersebut.
Rika pun mengatakan Nazaruddin pun memenuhi syarat untuk bebas bersyarat. Namun hal itu tidak dilakukan setelah Kemenkumham berkoordinasi dengan KPK.
KPK
Melalui pelaksana tugas juru bicaranya, Ali Fikri, KPK menyampaikan bahwa belum pernah mengeluarkan status JC kepada Nazaruddin.
"Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Ali kepada wartawan, Rabu (17/6).
Ali memang membenarkan bahwa KPK pernah menerbitkan surat pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017. Namun, itu merupakan surat keterangan bekerja sama untuk Nazaruddin. Sebab ia dinilai turut membantu ungkap kasus Hambalang hingga e-KTP. Selain itu, ia pun dianggap ikut membantu mengungkap kasus yang menjerat mantan koleganya, Anas Urbaningrum.
Namun, kata Ali, surat itu bukanlah pemberian JC. Sebab, surat itu diberikan setelah kasus Nazaruddin inkrah di pengadilan. Terkait Nazaruddin, ia terlibat korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya, serta pencucian uang.
"Surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M. Nazarudin sebagai Justice Collaborator," ungkap Ali.
Ali juga menyampaikan bahwa KPK sudah beberapa kali menolak memberikan rekomendasi untuk Nazaruddin. Rekomendasi itu sebagai syarat pemberian asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Nazarudin, maupun penasihat hukumnya pada sekitar bulan Februari 2018, bulan Oktober 2018, dan bulan Oktober 2019.
"Oleh karenanya, KPK berharap pihak Ditjen Pemasyarakatan untuk lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," kata Ali.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
