Beda Sikap KPU-Bawaslu soal Calon Eks Napi Berujung Pilkada Boven Digoel Ditunda

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bersiap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bersiap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

KPU mempertimbangkan akan menunda Pilkada 2020 di Kabupaten Boven Digoel, Papua. Sebab, pada 30 November lalu terjadi kericuhan karena KPU menganulir pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba di Pilkada 2020.

Akibatnya, sejumlah massa pendukung Yusak Yaluwo geram dan melakukan pengrusakan hingga pembakaran ke rumah bupati dan memblokade sejumlah jalan protokol di Tanah Merah.

Massa juga menyerang aparat gabungan yang bertugas menjaga keamanan serta menyerang seorang reporter RRI di Boven Digoel.

Peristiwa itu kemudian menjadi sorotan anggota Komisi II DPR RI. Dalam rapat dengar pendapat bersama KPU dan Bawaslu hari ini, Senin (7/12), kericuhan di Boven Digoel itu menjadi sorotan mereka.

"Papua daerah sulit tidak semudah dipraktikkan di lapangan. Masalahnya, ini bisa dijawab KPU-Bawaslu, peristiwa Boven Digoel kalau tindakan cepat dicoret waktu pendaftaran, mungkin tidak ada keributan sampai bakar-bakaran," kata anggota Komisi II dari Fraksi PDIP Komarudin.

"Mungkin bisa terjadi tensi yang lebih besar, takut di sana ribut. tapi di MK ada masalah. Saya pikir kalau gini enggak usah pake KPU, kalau salah dari awal tidak diputuskan harusnya tidak masuk," tambah dia.

Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, masalah di Boven Digoel terjadi karena salah satu calon dianggap tidak memenuhi syarat atau TMS. Namun hal itu masih dalam tahap pembuktian.

"Proses penyelesaian sengketa sudah tahap pembuktian soal masalah TMS," ucap Bagja.

kumparan post embed

Komarudin kembali menyoroti hal itu. Sebab dirinya melihat adanya perbedaan sikap antara Bawaslu dan KPU dalam kasus di Boven Digoel terkait jeda waktu mantan narapidana bisa maju menjadi kepala daerah.

"Ini sudah hancur lebur. Saya tanya saat pendaftaran kalau berkas enggak lengkap kok Bawaslu enggak hentikan? Pemahaman bodoh saya pas pendaftaran ada pengawasan, kalau berkas enggak memenuhi syarat jadi calon kenapa enggak dicoret? Proses udah jalan dan jadi masalah besar. Saya liat ada perbedaan antara Bawaslu KPU dalam membaca masalah ini," kata dia.

Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan memang Bawaslu mempunyai pandangan tersendiri mengenai waktu penghitungan calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana. Dalam aturan, mantan narapidana bisa maju setelah 5 tahun menjalani masa penahanan.

"Kami memang punya pendapat hukum soal menghitung 5 tahun itu. Inilah yang kami kira tak hanya Boven Digoel, tapi di daerah lain juga ada. Pendapat hukumnya adalah terkait 5 tahun bahwa ketika orang memang sudah posisi keluar dari penjara, sejak itulah dihukum start 5 tahun," kata Abhan.

"Kalau perbedaan dengan KPU mungkin startnya di mana. Kalau kami hitung posisi keluar penjara itu kami hitung," tambah dia.

Ketua Bawaslu Abhan (kedua kanan) mengikuti mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari membeberkan hitungan KPU terhadap mantan narapidana yang maju menjadi kepala daerah. Berdasarkan UU Pilkada, mantan narapidana harus bebas dari hukum sejak 5 tahun ketika ia melakukan pendaftaran.

"Berdasarkan UU Pilkada yang digunakan mantan terpidana, didefinisikan seseorang yang selesaikan pidana dan tak punya teknis pemidanaan dan administrasi dengan KemenkumHAM," kata Hasyim.

"Berdasarkan definisi tersebut cara pandang kami memenuhi syarat/tidak, pertama harus mantan terpidana, kedua berstatus mantan terpidana 5 tahun sampai pendaftaran calon. Sehingga kalau ada seseorang yang menjalani pembebasan bersyarat misalnya dalam pandangan kami setelah konfirmasi ke kementerian masih ada hubungan teknis administrasi dan pidana dengan kementerian," tambah dia.

Maka dari itu, Hasyim mengatakan status terpidana belum lepas jika mereka masih memiliki hubungan dengan KemenkumHAM. Dalam kasus Boven Digoel, meski pasangan itu sudah bebas dari penjara namun tetap dihitung sebagai terpidana karena masih berhubungan dengan KemenkumHAM.

"Statusnya masih terpidana tapi menjalani di luar penjaga. Sehingga statusnya sesungguhnya yang bersangkutan masih terpidana tapi dijalani di luar penjara. Sehingga pandangan kami belum masuk kategori mantan terpidana," jelas Hasyim.

"Itu kami hitung batas jeda 5 tahun sampai ditetapkan sebagai mantan terpidana,"

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari. Foto: Fadjar Hadi/kumparan

Lebih lanjut, Hasyim menuturkan dalam perkara Boven Digoel, terungkap ada tiga perkara yang dijatuhkan Mahkamah Agung. Pertama, pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, kedua denda Rp 200 juta subsider 2 bulan dan sudah dibayar lalu ketiga uang pengganti sebesar Rp 45 miliar subsider penjara 2 tahun.

"Di amar putusan demikian, juga dinyatakan di surat keterangan terdapat keterangan tidak dibayar. Maka dalam pandangan kami ada putusan yang belum dilaksanakan, tentu yang bersangkutan masih kategori terpidana. Sekiranya pidana tambahan berupa membayar uang pengganti atau subsider penjara 2 tahun maka hitung-hitungannya yang bersangkutan mulai ditahan April 2010 kemudian pidana 4 tahun 6 bulan," tutur Hasyim.

Berdasarkan hitungan KPU, paslon yang dicoret di Boven Digoel baru menyelesaikan hukuman pidana penjara Oktober 2014. Lalu ditambah subsider 2 tahun itu dianggap dijalani maka jatuhnya yakni Oktober 2016.

"Catatan juga dalam dokumen yang diterbitkan bahwa yang bersangkutan mendapatkan remisi selama 8 bulan 20 hari, maka kalau dihitung jatuhnya Januari 2016. Maka kalau dihitung sejak saat itu dianggap selesai jalani pidana dan statusnya sebagai mantan terpidana dihitung 5 tahun ke depan jatuhnya Januari 2021. Padahal pendaftaran calon 4-6 September 2020 dengan kerangka seperti ini yang bersangkutan tidak memenuhi syarat," tutur Hasyim.

Ketua komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Setelah mendengar penjelasan itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut ada konflik horizontal dalam kasus di Boven Digoel. Sehingga ia meminta masalah eks narapidana yang maju menjadi kepala daerah di Pilkada kembali dibahas.

"Ini jadi konflik horizontal, ini pelajaran bagi kita. Dulu pas buat PKPU debatnya panjang, apakah mantan terpidana dimasukkan apa tidak, ini kelanjutannya. Karena kembali ke UU, 2 institusi ini beda pandangan dari awal," kata Doli.

"Menyusun UU pemilu jadi concern kita gimana tiga institusi penyelenggara tidak overlap, konflik dan lain-lain pada saat kita berbeda, di sana taruhannya nyawa. Saya ikuti Boven bakar-bakaran. Jadi saya kira apa yang disampaikan Pak Komarudin jadi catatan," tutup dia.

***

Saksikan video menarik di bawah ini: