Beda Versi Polisi vs Keluarga soal Kronologi Kecelakaan Mahasiswa UI

Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah tewas usai sepeda motor yang ia kendarai tertabrak mobil pensiunan polisi. Peristiwa ini terjadi pada 6 Oktober 2022 silam sekitar pukul 21.00 WIB, namun kembali viral karena polisi baru saja menetapkan Hasya sebagai tersangka di insiden tersebut.
Setelah kejadian, keluarga Hasya sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Selatan. Pihak kepolisian awalnya mengupayakan proses mediasi antara kedua belah pihak, namun berjalan alot.
Namun, pada Jumat (27/1), polisi telah menghentikan penyidikan terhadap kasus kecelakaan ini. Keputusan ini, menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, ditetapkan setelah melalui sejumlah tahapan. Termasuk proses mediasi yang tak menemukan titik terang itu.
Selain itu, menurut Latif, berdasarkan penyidikan, ditemukan fakta bahwa AKBP (Purn) Eko Setia Budi tidak layak ditetapkan sebagai tersangka karena saat kejadian, ia melintas di jalurnya. Malah, Hasya yang ditetapkan bersalah karena dianggap lalai dalam berkendara sehingga dirinya sendiri meninggal dunia.
"Penyebab terjadinya kecelakaan adalah si Muhammad Hasya sendiri, kenapa dijadikan tersangka ya ini, dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," ucap Latif.
Keputusan polisi ini membuat keluarga Hasya berang dan kecewa. Ibu Hasya, Dwi Syafiera Putri, mengaku akan membawa kasus ini ke pengadilan demi keadilan untuk anaknya.
"Kalau harus dibuktikan di pengadilan, ayo dibuktikan di pengadilan. Apa pun keputusannya di pengadilan," ujar Dwi.
Terlepas dari itu, ada sejumlah perbedaan antara kronologi kecelakaan Hasya vs pensiunan Polri versi keluarga dan polisi. Apa saja perbedaannya?
Kronologi versi keluarga
Pengacara keluarga Hasya, Gita Paulina, menjelaskan saat kejadian anaknya sedang dalam perjalanan pulang ke indekos temannya dengan sepeda motor. Namun setibanya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, motor di depan Hasya tiba-tiba berbelok ke kanan.
"Hasya mengelak kemudian mengerem mendadak sehingga motor Hasya jatuh ke sisi kanan," terang Gita.
Nahas di saat yang sama, mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai AKBP (purn) Eko Setia Budi tiba-tiba muncul dari arah berlawanan dan melindas Hasya. Sesaat kemudian, warga yang ada di lokasi sempat meminta Eko menolong Hasya dan membawanya ke rumah sakit.
"Salah satu orang yang berada di TKP mendatangi terduga pelaku pelindasan dan meminta agar terduga pelaku membantunya untuk membawa Hasya, ke rumah sakit, namun terduga pelaku menolaknya," beber Gita.
Hasya pun kemudian dibawa ke rumah sakit oleh warga setempat. Namun lantaran terlambat, nyawa Hasya tak tertolong.
Orang tua Hasya memutuskan untuk melakukan visum terhadap anaknya guna menjadi alat bukti dalam proses hukum yang bakal ditempuh. Total hampir Rp 3 juta biaya visum telah dibayarkan.
"Namun, pihak rumah sakit tidak mau memberi kuitansi atas pembayaran biaya visum tersebut. Hingga hari ini, hasil visum juga tidak diberikan ke keluarga meski visum dilaksanakan atas permintaan keluarga," ucap Gita.
Kronologi Versi Polisi
Sementara itu, menurut polisi, insiden tersebut terjadi pukul 21.00 WIB. saat itu kondisi jalanan licin karena sedang hujan gerimis.
Motor Kawasaki Pulsar bernopol B 4560 KBH yang dikemudikan Hasya saat itu melintas di TKP dari arah selatan ke utara dengan kecepatan 60 km/jam. Tiba-tiba Hasya banting setir ke sisi kanan untuk menghindari kendaraan di depannya.
"Pada saat itu ada tiba-tiba di depan, si Hasya ini mau belok ke kanan, sehingga korban ini melakukan pengereman mendadak. Sehingga tergelincir dia dan jatuhnya ke kanan," kata Latif.
Di saat yang sama, muncul Pajero yang dikendarai oleh Eko dari utara menuju selatan. Tabrakan pun tak bisa terelakkan.
"Nah, dalam waktu ini dia (Eko) sudah tidak bisa menghindar karena sudah dekat, jadi bukan terbentur dengan kendaraan Pajero bukan, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero sehingga terjadi kecelakaan, ini keterangan dari beberapa saksi temannya sendiri," jelas Latif
Kronologi ini, kata Latif, merupakan hasil final dari penyelidikan yang dilakukan polisi. Baik dari hasil olah TKP, gelar perkara, dan pemeriksaan saksi.
