Kronologi Kecelakaan Mahasiswa UI vs Pensiunan Polisi Versi Keluarga

28 Januari 2023 21:33 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dwi Syafiera Putri saat membawa foto anaknya, Muhammad Hasya Atallah. Dok. Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Dwi Syafiera Putri saat membawa foto anaknya, Muhammad Hasya Atallah. Dok. Istimewa.
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah, sebagai tersangka kasus kecelakaan yang melibatkan dirinya dengan seorang pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.
ADVERTISEMENT
Polisi menyebut Hasya lalai dalam mengemudikan kendaraannya hingga menyebabkannya meninggal dunia. Hal ini kemudian menjadi dasar polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Hal ini berbeda dengan kronologi kecelakaan versi keluarga Hasya yang diungkapkan oleh pengacaranya, Gita Paulina. Berikut kronologi kecelakaan versi keluarga dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Sabtu (28/1):

Kamis, 6 Oktober 2022

Gita menjelaskan, di malam itu, Hasya mengendarai sepeda motornya menuju indekos rekannya melalui Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Di tengah perjalanan, sebuah sepeda motor yang melaju tepat di depan Hasya secara tiba-tiba berbelok ke kanan. Hal tersebut membuat Hasya mengerem mendadak.
"Hasya mengelak kemudian mengerem mendadak sehingga motor Hasya jatuh ke sisi kanan," terang Gita.
Nahas, setelah Hasya terjatuh ke sisi kanan jalan, tiba-tiba melintas sebuah mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan oleh AKBP (Purn) Eko. Hasya pun terlindas.
ADVERTISEMENT
Sesaat setelah kejadian, Gita menyebut, ada warga setempat yang mencoba mendatangi AKBP (Purn) Eko. Dia meminta agar Eko menolong Hasya dan membawanya ke rumah sakit.
Hasya pun kemudian dibawa ke rumah sakit oleh warga setempat. Namun lantaran terlambat, nyawa Hasya tak tertolong.
Orang tua Hasya memutuskan untuk melakukan visum terhadap anaknya guna menjadi alat bukti dalam proses hukum yang bakal ditempuh. Total hampir Rp 3 juta biaya visum telah dibayarkan.

Jumat, 7 Oktober 2022

Hasya akhirnya dimakamkan. Tangis orang tuanya mewarnai perjalanan Hasya ke peristirahatan terakhir.

Rabu, 19 Oktober 2022

Orang tua Hasya kemudian mencari keadilan dengan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Dari sana diketahui, kasus kecelakaan Hasya telah dibuatkan laporan polisi tipe A dengan nomor LP/A/585/X/2022/SPKT/ Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, orang tua Hasya tetap ingin membuat laporan polisinya secara mandiri. Akhirnya laporan itu diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. 1497.X/2022/LLJS.
Atas beberapa kejanggalan tersebut, Gita menyebut, pihaknya kemudian mengirimkan surat gelar perkara khusus.

Selasa, 17 Januari 2023

Sket gambar kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Muhammad Hasya Atallah. Foto: Dok. Istimewa
Secara tiba-tiba, keluarga Hasya mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam surat tersebut rupanya diinformasikan bahwa perkara kecelakaan itu telah dihentikan (SP3).
"Pada intinya menyatakan penghentian LP 585 dihentikan karena tersangka dalam tindak pidana tersebut telah meninggal dunia. Hasya ternyata telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dirinya meninggal dunia," ungkap Gita.
Di malam yang sama, Polres Metro Jakarta Selatan kembali mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
ADVERTISEMENT
"Perbedaannya adalah, SP2HP yang diterima di sore hari oleh keluarga belum terdapat stempel Satlantas Polres Jaksel. Sementara yang malam hari, SP2HP itu sudah dibubuhi stempel Satlantas Polres Jaksel," beber Gita.
Di mana, Hasya dalam perkara tersebut disangkakan Pasal 310 Ayat 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal ini dinilai tak wajar oleh Gita. Sebab, dalam kecelakaan tersebut, Hasya jelas merupakan korban.
"Konstruksi SP3 Polres Jaksel tersebut sudah jelas, Hasya yang merupakan korban dalam tindak pidana tersebut, telah dijadikan tersangka. Sedangkan terduga pelaku sebagai pihak yang melindas Hasya, tidak dikenakan masuk dalam kategori tersangka," tutur Gita.
"Dengan demikian, Polres Jaksel telah memposisikan Hasya meninggal dalam laka tunggal. Tidak ada tindak lanjut pemeriksaan terhadap pelindasan tubuh Hasya dalam kejadian tersebut," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Apalagi, AKBP (Purn) Eko disebut tak menolong Hasya sesaat setelah dia menabraknya.
"Bahkan, tidak ada proses terhadap tindakan Terduga Pelaku yang dengan secara sadar menolak membantu memberikan pertolongan kepada Hasya yang saat itu dalam kondisi sekarat," pungkasnya.