Begini Cara Pembatalan Tiket Kereta Api di Loket Stasiun

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Kereta api termasuk salah satu transportasi yang terdampak dalam peraturan itu.
Dalam aturan itu, disebutkan ada larangan operasional sementara bagi transportasi umum dalam kurun 24 April 2020 sampai 31 Mei 2020.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, PT KAI mengikuti aturan tersebut dan menghentikan sejumlah operasional kereta api demi menekan penyebaran virus corona.
"Adapun untuk KA Jarak Jauh yang tidak beroperasi merupakan KA dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Jakarta Kota dengan tujuan akhir Bandung, Cirebon, Tegal, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Malang, dan berbagai kota di wilayah lainnya," kata Eva dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/4).
"Secara total terdapat 70 perjalanan KA Jarak Jauh dan 31 perjalanan KA Lokal di area Daop 1 Jakarta yang dibatalkan perjalanannya," tambah dia.
Eva mengatakan, KAI akan mengembalikan secara penuh kepada calon penumpang yang sudah memiliki tiket. Proses pembatalan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi KAI access atau di loket stasiun yang sudah ditunjuk.
"PT KAI Daop 1 menyarankan proses pembatalan agar dilakukan secara online melalui aplikasi KAI Access. Jika pengguna tetap akan melalui loket stasiun untuk melakukan pembatalan maka dapat langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk," ucap Eva.
Hanya saja, terkait pembatalan tiket di stasiun, Eva mengatakan ada beberapa aturan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh calon penumpang.
"Sejumlah prosedur ini dilakukan untuk mengamankan proses pengembalian uang tunai agar tidak terjadi kondisi yang merugikan para pengguna jasa atau kesalahan pada pengembalian bea tiket yang diberikan dalam bentuk tunai secara langsung di loket stasiun," tutur Eva.
Selain itu, Eva mengatakan jika calon penumpang masih belum paham dengan tata cara pengembalian tiket, mereka dapat mengubungi contact center di (021) 121.
"PT KAI Daop 1 memohon kerjasama dari para pengguna jasa untuk memahami hal tersebut dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi keamanan dan kenyamanan bersama," ujar Eva.
Berikut kumparan rangkum sejumlah prosedur penting terkait pembatalan tiket yang dilakukan langsung di loket stasiun:
Pembatalan dilakukan di delapan stasiun Daop 1 Jakarta yang sudah ditunjuk, diantaranya Stasiun Pasar Senen, Gambir, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, Bogor Paledang, Rangkasbitung, Serang. Dengan waktu operasional hari Senin-Minggu, pukul 08.00-16.00 WIB.
Pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA jarak jauh dan lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan.
Pemohon pembatalan tiket harus penumpang yang namanya tercantum pada tiket serta membawa ID asli dan fotocopy.
Mengisi formulir pembatalan dengan melampirkan kode booking tiket.
Jika diwakilkan wajib melampirkan surat kuasa bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan dan membawa identitas asli sesuai nama pemilik tiket. Dalam hal ini, kartu keluarga tidak dapat menjadi berkas untuk menggantikan surat kuasa.
Proses pembatalan yang dilakukan di loket stasiun, uang akan dikembalikan 100% secara tunai.
-----
Simak panduan lengkap dalam menghadapi pandemi corona dalam Pusat Informasi Corona.
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
