Belajar dari Bripda Bagas, Ingat, Mobil Dinas Tak Boleh Buat Urusan Pribadi

22 Oktober 2021 13:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mobil patroli dan pengawalan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mobil patroli dan pengawalan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kasus penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi oleh oknum Polantas bernama Bripda Arjuna Bagas Setiawan tengah menjadi sorotan.
ADVERTISEMENT
Selama ini diketahui mobil dinas hanya digunakan untuk keperluan penugasan. Namun dalam kasus Bripda Bagas, dia diketahui membawa pacarnya jalan-jalan dengan mobil dinas patroli.
Lalu belakangan muncul pertanyaan, bagaiaman aturan penggunaan mobil dinas?
Terkait hal itu, Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, ketentuan penggunaan mobil dinasi diatur pada setiap satuan kerja (satker). Artinya setiap divisi punya aturan tersendiri.
“Kalau aturan itu internal dari satker terkait ya,” kata Argo kepada kumparan, Jumat (22/10).
Argo menuturkan, mobil dinas tak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Hanya digunakan untuk keperluan operasional.
Ilustrasi mobil patroli dan pengawalan. Foto: Shutterstock
“Yang pasti penggunaan mobil dinas ya hanya boleh digunakan untuk kedinasan oleh petugas,” ujar Argo.
Hal itu juga diatur dalam Perkap Kapolri Pasal 77 tentang unit lalu lintas pada point 5 dijelaskan bahwa; mobil patroli hanya diperuntukkan pengaturan, penjagaan, dan pengawalan.
ADVERTISEMENT
Divisi Propam Polri akhirnya mencopot Bripda Arjuna Bagas Setiawan, setelah terbukti bersalah dalam kasus penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
Surat pencopotan tersebut tertuang dengan nomor KEP/135/X/2021 yang diteken langsung Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono tertanggal 22 Oktober 2021.
Dalam surat itu, Bripda Bagas dipindahkan dari Banit Subdit Wal dan PJR ke Bamin Subbag SDB Bagrenmin Korlantas Polri.
“Sudah dimutasi,” kata Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo lewat keterangannya, Jumat (22/10).
Sambo menyebut, setelah dicopot selanjutnya Bripda Bagas akan disidang secara disiplin.
=========================
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews