Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Belajar dari Kasus Ratu Kecantikan Estonia, WNA Harus Punya SIM Internasional
20 Mei 2022 15:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ratu kecantikan Estonia , Valeria Vasilieva ditilang oleh polisi di wilayah Bali. Bukan tanpa sebab, polisi melakukan tilang lantaran Valeria tidak memiliki dokumen-dokumen yang diminta oleh Polisi.
ADVERTISEMENT
Diketahui, salah satu dokumen yang menjadi persoalan kemungkinan adalah surat izin mengemudi (SIM ).
Terkait hal itu, Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri , Kompol Faisal Andri mengatakan setiap wisatawan/turis yang ingin mengendarai kendaraan di Indonesia wajib memiliki SIM.
Selain itu, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin mengendari kendaraan di luar negeri juga diwajibkan memiliki SIM Internasional .
“[Turis] kalau mau nyetir di Indonesia harus memiliki SIM Internasional. Kalau WNI yang di luar negeri itu untuk memiliki SIM Internasional Indonesia,” kata Faisal kepada kumparan, Jumat (20/5).
Faisal menjelaskan, penerbitan SIM juga tidak sembarangan. Sebab, Korlantas Polri hanya mengeluarkan SIM Internasional bagi WNI. Sedangkan untuk WNA harus terlebih dahulu membuat SIM Internasional di negaranya.
ADVERTISEMENT
“Iya [WNA wajib punya SIM], SIM Internasional yang dikeluarkan oleh negara mereka. SIM Internasional yang dikeluarkan oleh Polri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi memastikan anggota yang diduga menilang WN Estonia sesuai prosedur yang telah ditetapkan. WN Estonia ini menuding polisi korupsi karena pemeriksaan dokumen atau sejenis tilang melalui media sosial.
"Tindakan polisi sudah sesuai dengan prosedur," kata dia di Kabupaten Badung, Bali, Kamis (19/5).
Syamsi mengatakan, polisi memang boleh memeriksa identitas pengendara yang diduga melakukan pelanggaran. Hal ini berlaku untuk WNA atau WNI.
“Jadi kalau dia melakukan pelanggaran tetap ditindak mau berkaitan dengan WNA ataupun WNI sama semua diberlakukan, tidak ada perbedaan pada saat dia ditilang atau melakukan pelanggaran," kata dia.
ADVERTISEMENT