Belanda Tolak Berikan Visa pada Paspor RI Tanpa Kolom Tanda Tangan
·waktu baca 2 menit

Pemerintah Belanda akan menolak permohonan visa untuk paspor Indonesia yang tidak memiliki kolom tanda tangan pemegang mulai Senin (10/10). Sebelumnya, hal serupa juga dilakukan Jerman pada Agustus lalu.
Kedutaan Besar Belanda di Indonesia menyarankan pemohon visa untuk meminta stempel pengesahan dari otoritas imigrasi atau kantor perwakilan luar negeri Indonesia. Pihaknya menggarisbawahi, Belgia dan Luksemburg akan mulai memberlakukan kebijakan tersebut pula.
"Mulai 10 Oktober Belanda (bersama dengan Belgia dan Luksemburg) hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk permohonan visa bila terdapat tanda tangan pemegang atau tanda tangan melalui stempel pengesahan dari pejabat Imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler di perwakilan Indonesia di luar negeri," tulis pernyataan di laman resmi Kedubes Belanda di Indonesia pada Jumat (7/10).
Permohonan visa yang diajukan pada dan setelah tanggal itu akan ditolak Belanda. Kendati demikian, pihaknya turut memberikan kelonggaran. Permohonan visa yang telah telanjur diajukan tanpa tanda tangan pemegang paspor akan diproses selama masa transisi.
Tetapi, visa yang dikeluarkan selama masa transisi hanya akan diterima di negara Kawasan Schengen yang mengakui paspor tersebut tanpa pembatasan maupun prasyarat tertentu.
"Permohonan visa yang sudah diajukan dengan paspor Indonesia TIDAK berisi tanda tangan pemegang akan diproses selama masa transisi yang berakhir pada 10 Oktober 2022," jelas keterangan Kedubes Belanda.
WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan visa 90 hari (MVV) harus meminta stempel pengesahan kepada Kedubes Indonesia di Den Haag. WNI yang sudah berada di Belanda juga perlu meminta penambahan tanda tangan mereka ke Kedubes Indonesia di Den Haag.
Pemerintah Jerman memperbarui kebijakannya sebagaimana Belanda pada Agustus. Awalnya, Jerman menolak permohonan visa untuk paspor tanpa kolom tanda tangan. Kedubes Jerman di Indonesia menyarankan pemegang paspor itu untuk tidak berkunjung.
Direktorat Jenderal imigrasi RI dan Kementerian Luar Negeri RI kemudian menindaklanjuti kasus tersebut. Kemlu RI meminta Jerman mengakui seri blangko paspor yang tidak memuat kolom tanda tangan. Indonesia memproduksi seri itu pada periode 2019-2020.
Seri blangko paspor yang memuat kolom tanda tangan pemegang paspor kembali diproduksi sejak 2021. Menanggapi keluhan itu, Jerman akhirnya memproses pengajuan visa bagi paspor tanpa kolom tanda tangan, tetapi harus mendapatkan pengesahan imigrasi.
