Benda Seni Rampasan Kolonial Belanda Harus Dikembalikan Tanpa Syarat

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo (tengah) dan Raja Belanda Willem Alexander (kedua kiri)  melihat keris Pangeran Diponegoro di sela kunjungan kenegaraan di Istana Bogor. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (tengah) dan Raja Belanda Willem Alexander (kedua kiri) melihat keris Pangeran Diponegoro di sela kunjungan kenegaraan di Istana Bogor. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ratusan ribu artefak atau benda seni dari bekas koloni yang tersimpan di Museum Nasional Belanda harus dikembalikan segera setelah negara asal memintanya.

“Juga museum lainnya dan partikelir hendaknya melakukan hal yang sama,” demikian saran Raad voor Cultuur (Dewan Kebudayaan-Red) kepada Menteri Kebudayaan Van Engelshoven seperti dipublikasikan harian NRC, dikutip kumparan Den Haag, Rabu (14/10).

Museum di Belanda harus bersedia mengembalikan tanpa syarat benda-benda budaya yang dirampas dari bekas koloni jika negara asal benda-benda tersebut memintanya.

Hal itu tertuang dalam laporan saran Dewan Kebudayaan yang diserahterimakan kepada Menteri Kebudayaan Van Engelshoven. Laporan itu sendiri disusun atas permintaan Menteri Van Engelshoven.

Laporan itu mengakui bahwa para pedagang Belanda, para kolonis dan para penjajah bersalah atas pemerasan, kekerasan, rasisme, dan penindasan serta menunjukkan kesediaan untuk sebanyak mungkin memulihkan ketidakadilan tersebut.

“Hal itu harus menjadi dasar kebijakan pengembalian benda-benda warisan kolonial,” demikian saran komisi di bawah pimpinan ahli hukum Lilian Gonçalves-Ho Kang You, dikenal dengan Komisi Gonçalves.

Sejak abad ke-17 banyak benda budaya dijual di bawah paksaan atau sederhananya: dicuri.

Keris Pangeran Diponegoro. Foto: Instagram/@pramonoanungw

Komisi menyampaikan saran agar membuat perjanjian komprehensif mengenai kebijakan pengembalian benda-benda tersebut dengan negara-negara tempat Belanda menyelenggarakan kekuasaan kolonial dalam jangka waktu lama seperti Indonesia, Suriname, dan negara-negara di Kepulauan Karibia.

Sebab hanya kebijakan yang didukung bersama-sama yang dapat memberikan hasil memuaskan bagi semua pihak. Para penasihat mewanti-wanti terhadap “pengulangan masa lalu neokolonial di mana terutama pandangan, perasaan, norma-norma dan nilai-nilai diri sendiri menjadi acuan dalam tindakan.”

Saran tersebut tidak hanya menyangkut sekitar 300.000 benda kolonial dalam koleksi nasional, antara lain di Nationaal Museum van Wereldculturen (Museum Nasional Kebudayaan Dunia), Museum Bronbeek dan Rijksmuseum (Museum Nasional), namun juga mencakup pemerintah daerah, provinsi, universitas, yayasan dan partikelir alias privat yang memiliki benda-benda warisan kolonial tersebut.

Diberi Kompensasi Uang

Bagi para pemilik partikelir yang bersedia secara sukarela mengembalikan benda budaya tersebut diusulkan agar diberikan kebijakan kompensasi finansial. 

Juga terhadap benda-benda budaya yang sejarah asal-usulnya tidak dapat dipastikan atau dulunya diserahkan tanpa paksaan, memenuhi syarat untuk dikembalikan jika benda-benda tersebut bagi negara asalnya mewakili kepentingan yang luar biasa di bidang budaya, sejarah atau agama.

Hal itu juga berlaku bagi benda-benda budaya dari negara-negara yang dijajah oleh kekuatan selain Belanda.

kumparan post embed

Sebuah komisi independen telah dibentuk untuk memberi saran kepada Menteri Kebudayaan mengenai permintaan pengembalian benda-benda milik negara. Untuk memverifikasi asal-usul benda-benda budaya tersebut, komisi mengusulkan agar dibentuk Expertisecentrum Herkomst Koloniale Cultuurgoederen (Pusat Kepakaran Asal-usul Benda Budaya Kolonial).

Juga disampaikan saran agar Menteri mengingatkan museum-museum mengenai tanggung jawab mereka untuk melakukan penelitian atas sejarah asal-usul benda-benda budaya kolonial koleksi mereka dan membuka akses pengetahuan mereka bagi negara-negara asal benda-benda tersebut.

Masalah Etik

Menurut Komisi Gonçalves, penanganan permintaan pengembalian benda-benda tersebut terutama adalah masalah etik. Bagaimana pun, sengketa hak milik secara hukum ada kedaluwarsa dan untuk perjanjian internasional yang relevan dengan benda budaya kolonial tidak mengenal azas retroaktif.

Storyline Perjuangan Melawan Kolonial Belanda Foto: Shika Arimasen Michi/kumparan

Oleh karena itu sebagai pedoman untuk kebijakan pengembalian, komisi memberi saran norma-norma dan prinsip-prinsip hak-hak kemanusiaan internasional serta kode etik organisasi masyarakat sipil internasional, yang menjunjung prinsip bermurah hati: apa yang dicuri, wajib dikembalikan. 

Berbeda dengan sejumlah negara Eropa lainnya, undang-undang Belanda tidak melarang pengembalian benda-benda budaya kolonial kepada negara-negara asalnya.

Usulan Adviescommissie Nationaal Beleidskader Koloniale Collecties (Komisi Penasihat Kerangka Kebijakan Nasional untuk Koleksi Kolonial) sejalan dengan aturan pengembalian barang rampasan yang sebelumnya telah diumumkan oleh Museum Nasional Kebudayaan Dunia tahun lalu.

Saat itu pihak museum menyampaikan tidak akan menunggu klaim dan mengambil inisiatif mencari sendiri pemilik dari benda-benda seni hasil rampasan dalam koleksinya.

Keris Pangeran Diponegoro

Bulan Maret 2020 lalu, Belanda mengembalikan keris Kiai Naga Siluman milik Pangeran Diponegoro yang keluar dari Indonesia sejak 150 tahun silam. Pengembalian itu juga tak lepas dari upaya Indonesia yang terus memintanya.

kumparan post embed

Menurut sejarah, keris Kiai Naga Siluman diberikan Pangeran Diponegoro kepada utusan Jenderal Hendrik Merkus de Kock, Kolonel Jan-Baptist Cleerens, setelah Pangeran Diponegoro ditangkap pada 28 Maret 1830. Keris itu merupakan simbol kekalahan Pangeran Diponegoro.

Pada tahun 1831, keris itu dihadiahkan Cleerens kepada Raja Willem I. Keris tersebut lantan disimpan di Koninklijk Kabinet van Zeldzaamheden (KKZ) atau koleksi khusus kabinet Kerajaan Belanda. Setelah KKZ bubar, koleksinya disimpan ke sejumlah museum.

Pada bulan April 2020, Belanda juga menyerahkan tombak dan keris kepada Pemkab Klungkung, Bali.

Benda bersejarah ini sebelumnya adalah koleksi pribadi di Belanda. Tombak dan keris dibuat sebelum perang Puputan Klungkung pada 1908.

--

*Laporan Reporter kumparan Eddy Santosa dari Den Haag