Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Berapa Emas yang Dihasilkan Briptu Hasbudi dari Tambang Ilegalnya?
10 Mei 2022 14:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Informasi yang diperoleh kumparan, Briptu Hasbudi diduga menghasilkan emas mencapai 2-3 kilogram lebih perbulannya.
Namun, Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, saat ditanya terkait hal itu mengatakan belum memperoleh data terkait dugaan perolehan emas yang dimiliki Briptu Hasbudi dalam satu bulan.
"Kami tidak meghitung besaran hasil lebih pada perbuatan pidana. Kami tidak memiliki data dimaksud," kata Budi saat dihubungi, Selasa (10/5).
Berdasarkan harga emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dikutip dari Logam Mulia, harga emas hari ini berada di angka Rp 970 ribu per gram. Maka, saat ini harga 1 kilogram emas hari ini mencapai Rp 910.600.000.
Sehingga, bila diperkirakan dalam sebulan menghasilkan 3 kilogram emas, maka penghasilan Briptu Hasbudi dari tambang ilegal itu mencapai sekitar Rp 2.731.800.000.
Hasil produksi bisnis ilegal milik Briptu Hasbudi belum seberapa, sebab dia masih memiliki penghasilan lainnya dari bisnis balpres baju bekas hingga daging selundupan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Direskrimsus Polda Kalimantan Utara AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan dari hasil penyelidikan Briptu Hasbudi menjalankan usaha tambang emas ilegal itu sudah 2 tahun lamanya.
“Dari hasil penyelidikan saat ini, HSB menjalankan ilegal miningnya lebih 2 tahun," kata Hendy.
Sedangkan usaha penyelundupan pakaian bekasnya, menurut Hendy, sudah berlangsung selama 3 tahun. Hendy sendiri tak menjelaskan secara detail waktu detailnya kedua usaha itu dimulai.
"Balpres baju bekas sudah lebih dari 3 tahun," ujar Hendy.
Dalam kasus ini, Briptu Hasbudi dibantu 5 orang lainnya berinisial MI, HS, M, dan A alias Adi, serta HSB sebagai pemilik tambang emas ilegal. Mereka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.
ADVERTISEMENT
***
Ikuti program Master Class, 3 hari pelatihan intensif untuk para pelaku UMKM, gratis! Daftar Sekarang DI LINK INI .