Beredar Lagi 29 Obat Cair Populer Ditarik Pemerintah, Kemenkes Klarifikasi

21 Oktober 2022 9:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
12
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi obat cair untuk anak. Foto: Africa Studio/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi obat cair untuk anak. Foto: Africa Studio/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Lagi-lagi beredar pesan ada 29 obat cair yang dikabarkan ditarik dari peredaran. Hal ini disebut terkait dengan gagal ginjal misterius yang telah merenggut nyawa 99 anak Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dari 29 obat itu, tampak merek-merek yang akrab dipakai sehari-hari oleh masyarakat. Iklannya pun berseliweran di TV.
Lantas, apakah daftar tersebut benar?
Beredar 29 obat sirop ditarik pemerintah Foto: Dok. Istimewa
"Ini bukan dari Kemenkes, ya," kata Kabiro Humas dan Informasi Kemenkes Nadia Tarmizi melalui pesan singkat, dikutip Jumat (21/10).
Nadia tidak membantah atau mengamini bahwa rilis itu merupakan benar-benar obat sirop yang ditarik.
Sementara itu, BPOM baru mengeluarkan rilis 5 obat cair yang mengandung senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas aman. BPOM memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar agar menarik produk tersebut dari pasaran dan memusnahkan untuk seluruh bets produk.
Kelima produk tersebut adalah:
ADVERTISEMENT
Namun BPOM menyebut, hasil uji cemaran senyawa EG tersebut belum mendukung kesimpulan apakah terkait dengan kejadian gagal ginjal akut karena masih ada faktor risiko lain.
“Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau tolerable daily intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari,” kata Kepala BPOM Penny Lukito, Kamis (20/10).