Beredar Surat SYL Dkk Minta Perlindungan LPSK, Benarkah?

9 Oktober 2023 20:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (tengah) menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/10/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (tengah) menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/10/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian Muhammad Hatta enggan menjawab terang soal apakah dirinya benar meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) atau tidak. Dia hanya menyerahkan seluruhnya ke kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
"Itu urusan penasihat hukum," kata Hatta kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/10).
Hatta juga enggan menjawab saat ditanya apakah perlindungan ke LPSK tersebut terkait dengan dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap dirinya dan mantan pimpinannya, eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Enggak tahu saya, nanti PH [penasihat hukum] yang jelasin, ya," katanya pendek.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berada di dalam mobilnya usai melakukan pertemuan tertutup dengan jajaranya di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pertanyaan itu mencuat setelah beredar sebuah surat tanda terima permohonan perlindungan kepada LPSK. Dalam surat tersebut, ada empat nama yang mengajukan perlindungan sebagai saksi pada 6 Oktober 2023, yakni:
Panji Harjanto merupakan sopir SYL. Ia pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK terhadap SYL. Pihak SYL belum berkomentar soal permohonan tersebut.
ADVERTISEMENT
Saat dikonfirmasi soal permohonan perlindungan itu, LPSK belum memberikan jawaban tegas.
"Maaf belum bisa kasih komentar," kata Edwin Partogi Pasaribu selaku Wakil Ketua LPSK dan penanggung jawab penerimaan permohonan LPSK.
Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta berada di dalam mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/10/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Pada hari ini, Hatta diperiksa terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Dalam kasus Kementan ini, KPK sudah menetapkan beberapa tersangka. Meski belum diumumkan secara resmi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri hanya mengatakan, kasus ini terkait dengan tiga klaster: pemerasan, gratifikasi, dan dugaan pencucian uang. Dari informasi yang diperoleh kumparan, SYL sudah dijerat tersangka dalam kasus ini. Termasuk juga Hatta.
Hatta disebut sebagai pengepul upeti untuk SYL. Tapi dugaan itu dibantah Hatta. "Enggak sampai segitu, lah," ungkap Hatta.
ADVERTISEMENT
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi SYL di Makassar. Pada penggeledahan tersebut ditemukan uang Rp 30 miliar. Sementara di Makassar KPK mengamankan mobil Audi.
Kediaman Hatta di Jagakarsa juga sudah digeledah KPK. Di sana ditemukan uang mencapai Rp 400 juta.
Terkait dugaan korupsi di Kementan ini, SYL sudah mengundurkan diri sebagai Mentan. Dia mengaku siap menjalani proses hukum.
Secara terpisah, mencuat kemudian dugaan SYL diperas oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Kasus ini sedang dalam penyidikan Polda Metro Jaya.