Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Berita Populer: Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup; Update Warna PeduliLindungi
16 Februari 2022 6:05 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Sejumlah peristiwa penting dan menarik menjadi berita populer pada Selasa (15/2). Mulai dari Herry Wirawan divonis seumur hidup hingga Indonesia jadi negara paling indah di dunia.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang tak sempat mengikuti perkembangan berita terkini dan populer di hari kemarin, berikut kumparan rangkum lima di antaranya. Apa saja?
Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Herry Wirawan penjara seumur hidup. Vonis itu dibacakan majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) pada Selasa (15/2).
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (15/2).
Terdapat hal yang dinilai memberatkan. Hal yang dinilai memberatkan yakni mengakibatkan masa depan para anak yang menjadi korban rusak.
Kemudian, perbuatan Herry juga mengakibatkan korban dan keluarga korban merasa trauma. Herry juga dinilai telah mencemarkan nama pondok pesantren.
ADVERTISEMENT
Buruh Cap Ida Fauziyah Menteri Paling Buruk
Serikat buruh bereaksi keras atas langkah Menaker Ida Fauziyah mengatur batas usia pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Mereka menolak uang yang disisihkan dari gaji tersebut, ditunda pencairannya hingga pekerja berumur 56 tahun.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memastikan telah berkirim surat ke Presiden Jokowi. Surat tersebut sudah diantar ke Kementerian Sekretariat Negara pada hari ini, Selasa (15/2).
Said Iqbal menyayangkan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut. Ini menurutnya, menambah panjang daftar regulasi era Menaker Ida Fauziyah yang tidak berpihak pada buruh.
"Kami meminta ganti Menaker, tapi itu hak prerogatif Presiden. Menteri terburuk sepanjang republik ini adalah Menteri Tenaga Kerja," ujar Said Iqbal dalam virtual conference pada Selasa (15/2).
ADVERTISEMENT
Aplikasi PeduliLindungi Diupdate, Simak Status Warna Kode QR Terbaru
Kemenkes terus mengembangkan aplikasi PeduliLindungi sebagai platform untuk tracing dan tracking selama pandemi COVID-19. Sebab, kini aplikasi tersebut sudah menjadi persyaratan masyarakat dalam beraktivitas di luar rumah, termasuk syarat perjalanan moda transportasi dan memasuki ruang-ruang publik.
Terbaru, algoritma PeduliLindungi terkait status warna kasus konfirmasi maupun kontak erat sudah diperbaharui dan disesuaikan dengan surat edaran terbaru.
PeduliLindungi nantinya akan memperbaharui status seseorang, khususnya untuk status berwarna hitam, secara otomatis. Akan ada aturan melakukan tes PCR terlebih dahulu, atau otomatis status kembali seperti semula dalam jangka waktu H+10 setelah tes pertama.
Untuk kasus konfirmasi positif COVID-19, status hitam akan berlangsung setelah mendapatkan hasil negatif pada dua kali tes PCR.
ADVERTISEMENT
Indonesia Jadi Negara Paling Indah di Dunia
Indonesia dinobatkan sebagai negara terindah di dunia tahun 2022.
predikat Indonesia sebagai negara terindah di dunia didapat berdasarkan analisis yang dilakukan oleh situs asal Inggris, Money.co.uk, seperti dilansir Timeout. Dalam studi yang dirilis pada 7 Februari lalu, Indonesia berhasil mengalahkan negara-negara indah lainnya, salah satunya Selandia Baru.
Untuk menentukan deretan negara paling indah di dunia, tim peneliti Money.co.uk, menganalisis negara-negara di dunia berdasarkan tujuh kategori. Di antaranya gunung berapi, pegunungan, terumbu karang, kawasan lindung, garis pantai, hutan hujan, serta gletser.
Setiap kategori tersebut dihitung per 100.000 kilometer persegi (dengan angka luas lahan yang bersumber dari Bank Dunia), sebelum kemudian diberikan skor yang dinormalisasi dari 10 untuk setiap faktor sebelum skor rata-rata di ketujuh faktor diambil.
ADVERTISEMENT
Kasus Cuitan ‘Allahmu Lemah’, Ferdinand Hutahaean Didakwa Bikin Keonaran
Ferdinand Hutahaean menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia didakwa dengan pasal berlapis secara subsider, terkait menimbulkan keonaran di kalangan rakyat hingga penodaan agama.
Hal itu terkait cuitan akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Cuitan yang dimaksud ialah berbunyi: "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela".
"Menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa membacakan dakwaan primer, Selasa (15/2).