Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
Berkaca dari Codeblu, Polisi Imbau Bijak Bermedsos: Hati-hati
14 Maret 2025 14:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Food Reviewer, William Anderson atau yang dikenal dengan nama Codeblu, diperiksa Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, karena diduga menyebarkan berita palsu dan ujaran kebencian terkait konten mengenai roti basi.
ADVERTISEMENT
Codeblu diperiksa sebagai saksi atas laporan yang dilayangkan manajemen toko roti pada November 2024 lalu. Laporan kasus tersebut tertuang dalam LP/B/3861/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024, dengan pelapor berinisial ASS. Codeblu sendiri sudah menjalani pemeriksaan pada Selasa (11/3).
"Dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyelidikan oleh rekan-rekan kami dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya pada Jumat (14/3).
Ade menyebut, pelapor dalam kasus tersebut berinisial ASS yang berasal dari perusahaan roti berinisial PT PHL. Laporan itu bermula saat ASS melihat adanya konten TikTok yang menuding PT PHL telah mendonasikan roti basi ke sebuah panti asuhan.
"Pabrik roti yang memberikan donasi ke panti asuhan berupa roti yang telah kedaluwarsa atau sudah expired dan dalam proses produksi tidak higienis karena terdapat tikus dan beberapa tempat yang kotor serta bahan baku yang telah kedaluwarsa," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Akibat konten itu, pihak perusahaan mengaku dirugikan dan memutuskan melapor ke polisi. Dalam laporannya, pelapor juga menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar unggahan di media sosial.
"Setiap laporan yang masuk itu wajib kami tindak lanjuti dan pasti kami tindak lanjuti dimulai dari tahap pendalaman yaitu penyelidikan," kata dia.
Atas perbuatannya, Codeblu dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ke depan, Ade mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial. Jangan sampai turut serta menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya dan merugikan orang lain.
"Jangan menyampaikan informasi, menjelaskan sesuatu hal yang tidak benar dan lain sebagainya, hati-hati," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Penjelasan Codeblu
Di kesempatan terpisah, Codeblu yang mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, menyatakan kehadirannya untuk memberikan keterangan pada pihak kepolisian.
"Ini lebih ke interview, mencari kebenaran. Jadi tadi gue diinterview, ditanyai kronologisnya dari awal sampai akhir," ujar Codeblu seperti dilansir Antara.
Kemudian, dia juga menegaskan tidak ada yang namanya pemerasan dan hanya penawaran kerja sama bersama pihak toko roti tersebut.
Adanya pemerasan sebesar Rp 350 juta, menurut dia merupakan penawaran dan dari pihak toko roti sebelumnya tidak ada penolakan.
"Maksudnya kalau misalkan gue menghargai diri gue sekian, harusnya ya kalau lo enggak suka ya enggak apa-apa, Tolak aja. Nah, ini enggak, worth it nih, kemahalan," jelasnya.
Oleh karena itu, dia menegaskan tidak merasa memeras maupun mengancam siapa pun.
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Hal ini dipicu oleh penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5,02% ke 6.146.