Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Berkas Lengkap, Habib Bahar Dilimpahkan ke Kejaksaan
4 Februari 2019 12:59 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
ADVERTISEMENT
Penyidik Polda Jawa Barat telah merampungkan berkas perkara tersangka kasus penganiayaan Habib Bahar Bin Smith. Pengacara Habib Bahar , Ichwan Tuankotta, menuturkan kini berkas perkara dan kliennya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
ADVERTISEMENT
"Sudah (berkas dilimpahkan ke jaksa). Sudah lengkap, sudah dinyatakan P21," ungkap Ichwan kepada kumparan, Senin (4/2).
Ia menyebut proses pelimpahan tersebut dilakukan hari ini. "Hari ini pelimpahan karena sudah habis masa penahanan pihak penyidik. Sekarang beralih ke kejaksaan Cibinong," ucapnya.
Terkait hal itu, ia menerangkan kini Habib Bahar berstatus tahanan kejaksaan. Akan tetapi untuk lokasi penahanannya tetap di Polda Jabar. Belum diketahui kemungkinan Habib Bahar dipindah penahanannya.
"Benar, dari tahanan kepolisian ke kejaksaan. Tapi masih tetap dititipkan di Polda," ucapnya.
Meski sudah dilimpahkan, Ichwan mengatakan belum ada penjadwalan sidang untuk Habib Bahar. "Belum ada jadwal sidang," ungkapnya
Polda Jabar menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka dugaan penganiayaan pada 18 Desember 2018. Polisi saat itu juga langsung menahan Bahar.
ADVERTISEMENT
Bahar disangka menganiaya dua remaja asal Bogor di pesantren miliknya pada awal Desember 2018.
Penganiayaan yang dilakukan Bahar beserta anak buahnya mengakibatkan, dua remaja itu mengalami luka di bagian wajah dan kepala. Selain itu, mereka menggunduli dua korban.
Bahar tidak sendiri. Dia ditahan bersama dua orang lainnya, yaitu MAB dan AY, yang juga menganiaya remaja asal Bogor. Keduanya juga mendekam di tahanan Polda Jabar.