Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Berkas Perkara Dugaan Penistaan Agama Lengkap, Panji Gumilang Segera Disidang
27 Oktober 2023 13:26 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan penelitian berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa Peneliti telah menyatakan berkas perkara Panji Gumilang lengkap atau P-21.
"Berkas perkara atas nama tersangka ARPG (Panji Gumilang) dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P21)," ujar kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/10).
Setelah ini, penyidik Bareskrim Polri akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, belum dirinci kapan waktunya.
"Meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum," tuturnya.
Nantinya, setelah tersangka dan barang bukti diserahkan, JPU akan langsung menyusun dakwaan. Sehingg Panji Gumilang akan segera diadili.
Dalam kasus ini, Panji dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
ADVERTISEMENT