Berkas Perkara Edy Mulyadi soal 'Tempat Jin Buang Anak' Lengkap, Segera Disidang

31 Maret 2022 12:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri terus melakukan proses hukum terkait kasus ujaran kebencian tersangka Edy Mulyadi soal pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak'.
ADVERTISEMENT
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan kini berkas tersangka Edy Mulyadi sudah tahap dua atau P21.
“Sudah [P21],” kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (31/3).
Lebih lanjut, Asep menjelaskan hari ini Edy juga telah diserahkan ke kejaksaan beserta barang buktinya.
“Hari ini sedang berproses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti,” pungkasnya.
Dalam kasus tersebut, Edy dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 156 KUHP.
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menyatakan JAMPidum telah bersurat kepada Bareskrim Polri. Kejagung meminta Bareskrim segera melimpahkan Edy ke Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama EM sudah lengkap, kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada hari Kamis 24 Februari 2022, dan meminta kepada Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke Pengadilan," kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (25/2).
Kasus Edy ini terkait pernyataannya soal tempat Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan merupakan tempat jin buang anak yang tersebar di media sosial. Edy memang kerap menyuarakan penolakannya terhadap proyek IKN, termasuk lokasinya yang di Kalimantan.
ADVERTISEMENT