Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Berkas Perkara Perempuan A Dinyatakan Lengkap, Segera Disidang
20 Maret 2023 17:46 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, berkas perkara perempuan A telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini sudah P-21 oleh pihak kejaksaan," kata Hengki kepada wartawan, Senin (20/3).
Rencananya, kata Hengki, perempuan A bakal dikirimkan ke kejaksaan atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/3) besok.
Artinya, dengan diserahkannya perempuan A ke kejaksaan, dia bakal segera disidangkan.
"Besok rencana tahap dua," ungkap dia.
Dalam perkara penganiayaan David, polisi telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Yakni, Mario Dandy (20), Shane Lukas (19) dan perempuan A (15).
Terhadap para pelaku dijerat dengan pasal tentang penganiayaan terencana dan perlindungan anak.
ADVERTISEMENT
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 0:59 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini