Berkas Perkara Perempuan A Dinyatakan Lengkap, Segera Disidang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Rotua dan pemeran A saat menjalani rekonstruksi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Rotua dan pemeran A saat menjalani rekonstruksi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Polda Metro Jaya, telah merampungkan pengusutan kasus penganiyaan David Ozora (16) dengan tersangka perempuan berinisial A (15).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, berkas perkara perempuan A telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.

"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini sudah P-21 oleh pihak kejaksaan," kata Hengki kepada wartawan, Senin (20/3).

Rencananya, kata Hengki, perempuan A bakal dikirimkan ke kejaksaan atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/3) besok.

Artinya, dengan diserahkannya perempuan A ke kejaksaan, dia bakal segera disidangkan.

"Besok rencana tahap dua," ungkap dia.

Dalam perkara penganiayaan David, polisi telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Yakni, Mario Dandy (20), Shane Lukas (19) dan perempuan A (15).

Terhadap para pelaku dijerat dengan pasal tentang penganiayaan terencana dan perlindungan anak.