Bharada Sadam Ternyata Sopir Sambo, Diduga Langgar Etik Kategori Sedang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri. Foto: Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri. Foto: Polri

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tengah melangsungkan sidang kode etik terhadap Bharada Sadam terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Bharada Sadam merupakan salah satu ajudan dari Ferdy Sambo. Ia ditugaskan menjadi sopir.

"Ya betul, drivernya," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Senin (12/9).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dedi menjelaskan, dugaan pelanggaran Bharada Sadam masuk dalam kategori sedang. Hanya saja dia belum merinci dugaan pelanggaran apa yang dimaksud. Namun dipastikan pasti bukan terkait kasus obstruction of justice.

"Sidang kode etik profesi kategori sedang dan tidak terkait obstruction of justice, nanti hasil sidang akan disampaikan," terangnya.

Sementara Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, sidang berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri mulai pukul 13.00 WIB. Sidang dipimpin langsung Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto.

"Agenda sidang hari ini, sidang KKEP terhadap terduga pelanggar atas nama Bharada S (Sadam) pada hari ini Senin 12 September 2022 pada pukul 13.00 WIB," ujar Nurul kepada wartawan, Senin (12/9).

Nurul menjelaskan, Bharada Sadam diduga tidak professional dalam menjalankan tugasnya. Hanya saja Nurul tak merinci maksud ketidakprofesionalan tersebut.

Dia hanya memastikan, dugaan pelanggaran Bharada Sadam tidak ada kaitannya dengan penggalangan penyidikan atau obstruction of justice.

"Saksi-saksi dalam persidangan siang hari ini ada tiga orang yaitu Ipda DD, Brigadir FF, dan Briptu FD," jelasnya.

Nama Bharada Sadam sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Bharada Sadam sebelumnya bertugas di Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.