Bima Arya Batalkan Rencana Penerapan Ganjil Genap saat Nataru di Kota Bogor

25 November 2021 23:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat memonitori penerapan ganjil genap di wilayah Bogor. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat memonitori penerapan ganjil genap di wilayah Bogor. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Satgas COVID-19 Kota Bogor membatalkan rencana penerapan ganjil genap jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022. Sedianya, kebijakan itu akan diterapkan demi menekan mobilitas masyarakat.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, kebijakan itu tidak akan diterapkan. Sebagai gantinya, penerapan protokol kesehatan harus ketat dan masyarakat yang akan ke Bogor sudah harus vaksin.
"Jadi silakan warga berwisata di Kota Bogor, tapi pastikan Anda sudah divaksin," kata Ketua Satgas COVID-19 Kota Bogor sekaligus Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dikutip dari Antara, Kamis (25/11).
Bima menegaskan, warga Kota Bogor dan daerah sekitar boleh bepergian selama Nataru dengan catatan mampu menunjukkan bukti telah divaksin, QR barcode Aplikasi PeduliLindungi atau bukti fisik berupa sertifikat vaksin.
Bagi warga yang belum divaksin, tidak diperkenankan keluar dari area sekitar rumah dengan alasan apa pun untuk saling berkunjung mau pun berwisata. Termasuk bagi penderita penyakit bawaan atau komorbid, anak kecil dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Politikus PAN itu menjelaskan, Satgas COVID-19 Kota Bogor sudah memberikan solusi warga yang belum divaksin untuk tetap bisa berpergian, yakni mendaftar untuk melaksanakan vaksinasi.
"Jadi kalau belum divaksin mau jalan-jalan di Kota Bogor, silakan divaksin dulu. Kita siapkan sentra-sentra vaksinnya," ujar Bima.
Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat memonitori penerapan ganjil genap di wilayah Bogor. Foto: Dok. Istimewa
Sementara Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kota Bogor sekaligus Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan pembatalan pembatasan mobilitas warga diganti penerapan sanksi bagi warga yang belum melaksanakan vaksinasi.
Sanksi yang dimaksud adalah mengantarkan warga tersebut ke sentra-sentra vaksinasi yang telah disiapkan Dinas Kesehatan Kota Bogor.
Nantinya, ada lima cek poin yang diberlakukan Satgas COVID-19 Kota Bogor, yakni untuk para pejalan kaki, yang sedang berolahraga di tempat umum, termasuk bersepeda di jalan sistem satu arah.
ADVERTISEMENT
"Kami lebih menekankan prokes ketat, jadi kalau berhenti, parkir dan turun dari kendaraan di tempat umum atau tempat wisata, pedestrian akan kami tanya bukti vaksinnya, kalau tidak, tidak bisa," kata Susatyo.
Penerapan ganjil genap di Kota Bogor. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, Satgas COVID-19 Kota Bogor berencana menerapkan pembatasan mobilitas warga dengan menerapkan ganjil genap saat Nataru.
Pemicunya, muncul klaster sekolah dengan jumlah 24 orang positif COVID-19 tanpa gejala. Mereka terdiri atas 10 orang guru dan 14 siswa di SDN Sukadamai 2.