BK Belum Tahu Kapan Panggil Prasetyo soal Interpelasi Formula E: Masih Dibahas

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta menghadiri rapat paripurna DKI Jakarta dalam rangka Peringatan HUT ke-494 Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta menghadiri rapat paripurna DKI Jakarta dalam rangka Peringatan HUT ke-494 Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta

Dalam menjalankan fungsinya sebagai badan yang mengawasi kode etik, Badan Kehormatan (BK) DKI berwenang menindaklanjuti laporan 7 fraksi terkait dugaan pelanggaran tata tertib yang dilakukan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi saat menyelenggarakan sidang hak interpelasi Formula E.

Namun setelah satu bulan dilaporkan terhitung sejak 29 September, BK belum menunjukkan tanda-tanda akan memanggil Prasetyo selaku terlapor. BK kemudian memberikan penjelasan.

“Jadi dari pemeriksaan (laporan) itu kan belum selesai, baru di tahap penelitian berkas, itu sudah, terus nanti dirembukkan lagi dari 9 anggota itu, apakah pelapor (7 Fraksi) yang kita undang, apakah langsung terlapor dulu,” kata Achmad Nawawi selaku Ketua Badan Kehormatan saat dihubungi Rabu, (3/11).

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menghadiri sidang dengan terdakwa korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020 Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Sejak hari pertama kali laporan diberikan, Nawawi sudah menggelar 3 kali pertemuan dengan BK untuk menindaklanjuti laporan tesebut.

“Ya ini semua anggota (BK) mempelajari itu, apakah laporan itu benar atau tidak, nah ini kita perdebatkan,” lanjutnya.

Hingga saat ini, Nawawi belum bisa memastikan kapan akan melakukan pertemuan dengan 9 anggota BK untuk meninjau laporan tersebut.

Dia juga menambahkan, peninjauan yang dilakukan selama sebulan ini sempat terkendala masalah waktu dan bentrok dengan jadwal rapat antar komisi.

“Kami kan kebetulan juga beberapa minggu ini bolak-balik ke Puncak terus bahas anggaran kan, mungkin minggu depan kami akan rapat lagi,” pungkasnya.

kumparan post embed

Perlu diketahui BK sendiri beranggotakan 9 orang, masing-masing anggota mewakili fraksi masing-masing.

Selain bertugas sebagai badan yang mengawasi jalannya kode etik, BK juga berwenang untuk menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah atau janji, serta kode etik yang berlaku.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh internal BK dilakukan untuk meninjau apakah Prasetyo memang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dilaporkan oleh 7 Fraksi.

Jika Prasetyo terbukti melakukan pelanggaran, BK akan melakukan pemanggilan untuk melakukan proses lebih lanjut.