BNN Buru Pemasok Narkoba ke "Apotek Sabu" di Bali

6 Juni 2022 15:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BNN Bali menggeledah rumah bak apotek sabu di Jalan Gajah Mada, Banjar Penataran, Desa Kendran, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali. Foto: Dok. BNN Bali
zoom-in-whitePerbesar
BNN Bali menggeledah rumah bak apotek sabu di Jalan Gajah Mada, Banjar Penataran, Desa Kendran, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali. Foto: Dok. BNN Bali
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Narkotika Nasional (BNN) belum berhasil menangkap pemasok atau bandar narkoba untuk kasus "Apotek Sabu" di Bali. Pemasok diduga berasal dari jaringan narkoba di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali.
ADVERTISEMENT
Kepala BNN Bali Brigjen Gede Sugianyar mengatakan, pemasok narkoba itu diduga berlindung di balik kelompok-kelompok masyarakat yang ada di Desa Sidetapa.
"Itu bagian dari proses penyelidikan karena kita tahu bahwa jaringan ini kan sekarang yang saya hadapi ini mereka berkamuflase atau berlindung di balik kelompok-kelompok masyarakat," kata dia kepada wartawan, Senin (6/6).
Meski begitu, Sugianyar tak menyebutkan kelompok masyarakat yang dimaksud. Hal ini, kata dia, dilakukan agar tidak ada gesekan antara aparat keamanan dengan warga setempat.
Kepala BNN Bali Brigjen Gede Sugianyar (dua dari kanan) dan Kabid Pemberantasan BNNP Bali I Putu Agus Arjaya (paling kanan) saat rilis kasus apotek sabu di BNN Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
"Jaringan ini notabe masyarakat kita kadang-kadang diberikan informasi yang tidak lengkap tentang jaringan mereka berlindung di masyarakat dan BNN juga tidak mau dibenturkan dengan kelompok- kelompok masyarakat supaya tidak menimbulkan kamtibmas," kata dia.
Sugianyar mengatakan, BNN telah menyiapkan strategi untuk menangkap pemasok narkoba ke "Apotek Sabu". Salah satunya adalah dengan melakukan pendekatan ke desa adat, masyarakat, dan pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
"Kita ada strategi pada suatu saat akan terjangkau jaringan itu. Ini tidak hanya menjadi tugas BNN. Ini adalah tugas dari seluruh masyarakat komponen masyarakat yang ada di sana yang akan kita berdayakan, termasuk desa adat dan pemerintah daerah," ujarnya.
Pelaku jaringan apotek sabu di Gedung BNN Bali, Selasa (31/5/2022). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Sebelumnya, BNN Bali menggerebek sebuah rumah di Jalan Gajah Mada, Banjar Penataran, Desa Kendran, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali yang digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu pada Sabtu (28/5) kemarin.
Apotek ini dikelola oleh 11 anggota keluarga yang terdiri dari bapak, ibu, anak hingga keponakannya mereka. Dalam kasus ini, BNN mengamankan dan menetapkan 4 orang tersangka. Adapun 4 para tersangka tersebut adalah inisial TOM (50), AM (23), KLS (45) dan DP (51).
ADVERTISEMENT
Dari apotek tersebut, BNN berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 35,69 gram, sejumlah bong, ponsel dan buku tabungan. Berdasarkan penyelidikan BNN, apotek ini beroperasi sejak tahun 2019 lalu. BNN masih menyelidiki keuntungan yang diperoleh keluarga ini.
Selain itu, berdasarkan analisa data transaksi di ponsel tersebut, apotek ini memiliki ratusan pelanggan. Para pelanggan sebagian besar adalah anak muda yang telah bekerja.
Mereka menjual satu paket sabu seberat 0,1 gram senilai Rp 200 ribu dan 0,2 gram senilai Rp 400 ribu. Mereka mampu menjual sabu untuk 10-50 orang setiap hari.
Dalam kasus ini, BNN telah memutuskan telah memanggil para pelanggan tersebut secara sukarela ke BNNK Buleleng. Mereka disarankan untuk menjalani rehabilitasi di milik perusahaan swasta dan pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Dan pelanggannya ini ratusan lebih. Jadi itu adalah korban penyalahgunaan yang tentunya, saya ingatkan kepada warga di Singaraja untuk apabila merasa menjadi bagian pelanggan silakan datang ke BNN untuk kita rehabilitasi. Kita akan fasilitasi," kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2. Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun hingga maksimal seumur hidup.