BNN dan Kementerian Terus Awasi Peredaran Liquid Vape Sabu

18 Januari 2023 14:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi vape Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi vape Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Peredaran vape yang mengandung narkoba kini tengah diwaspadai. Terbaru, Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggerebek pabrik sabu yang produknya dikemas dalam bentuk liquid rokok elektrik atau vape di perumahan elite di Jakarta Barat, Sabtu (14/1).
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus Reinhard Golose memastikan peredaran liquid vape akan terus diawasi.
"Jadi sekarang yang beredar di dunia ada 1.150 new psycoactive substances. Di dunia. Di kita juga sudah masuk juga new psyco substances termasuk juga yang disampaikan itu," kata Petrus usai rapat di DPR, Rabu (18/1).
Kepala BNN Komjen Pol Petrus R Golose menunjukkan barang bukti narkoba saat konferensi pers di Gedung BNN, Jakarta, Senin (17/1/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Ia menambahkan, pengawasan tersebut tak akan dilakukan oleh BNN. Petrus menegaskan, berbagai kementerian terkait juga akan mengawasi maraknya ancaman peredaran liquid vape sabu tersebut.
"Ini pengawasan bukan hanya dari kita. Tapi pengawasnya kita inter kementerian dan lembaga untuk new psycoactive substances," tegas dia.
Terungkapnya pabrik liquid vape sabu ini, berawal dari laporan Bea Cukai yang mencurigai penyelundupan narkoba ke salah satu rumah di kawasan itu. Setelah dicek ternyata terdapat sabu cair dikirim ke rumah tersebut.
Ilustrasi vape. Foto: REUTERS/Adnan Abidi
MR, pelaku kasus liquid vape berbahan sabu, diduga juga akan memproduksi ekstasi. Hal ini berdasarkan barang bukti yang ditemukan saat dia tertangkap.
ADVERTISEMENT
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 363 botol liquid vape berbahan sabu siap edar. MR mendatangkan bahan dasar liquid vape tersebut dari Iran dan diracik sendiri di tempatnya.
Rencananya MR akan menjual liquid vape sabu itu melalui media sosial dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu. Namun hal itu tidak terjadi lantaran MR lebih dulu tertangkap.
Atas perbuatannya MR dijerat Pasal 113 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimalnya pidana mati.