BNN Gerebek Mobil Boks di Lampung Tengah, Sita 600 Kg Ganja

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan kasus peredaran narkoba dalam jumlah besar. Kali ini BNN menggagalkan peredaran ratusan kilo ganja yang dibawa dalam sebuah mobil truk di Lampung Tengah dalam sebuah penggerebekan.

Sebelum menangkap, BNN sudah mengintai dan mengamati pergerakan mobil tersebut selama tiga hari. Ganja itu disimpan dalam ratusan paket.

"Dari hasil penangkapan diperkirakan truk boks itu memuat 574 bungkus paket ganja," kata Karo Humas BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo, melalui keterangan tertulis, Rabu (26/2).

Selain mengamankan ratusan paket ganja, BNN tutur mengamankan dua orang pria berinisial RH (33) dan ER (38) yang membawa paket ganja itu.

Karo Humas dan Protokol BNN, Sulistyo Pudjo. Foto: Andesta Herli Wijaya/ kumparan

BNN memperkirakan, ratusan paket ganja itu memiliki berat sekitar 600 kilogram. Paket tersebut dikirim dari Aceh untuk di edarkan di Jakarta. Selain itu peredaran ganja ini dikendalikan oleh seseorang yang masih mendekam di lapas.

"Dari hasil interogasi dan penyelidikan terhadap kedua pelaku tersebut, tim BNN yang dipimpin langsung Deputi Pemberantasan, Arman Depari berhasil lagi mengantongi nama seorang pelaku yang merupakan narapidana berinisial H yang warga binaan Lapas Kelas I Tangerang," kata Pudjo.

Ilustrasi ganja Foto: Irsan Mulyadi/Antara

BNN juga mengamankan satu ponsel yang mengendalikan para kurir tersebut. Dari hasil pemeriksaan ponsel itu BNN masih mengincar satu orang lagi yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika.

"Tim BNN RI masih melakukan pengembangan mengejar target yang saat ini masih buron. Sementara ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Markas Besar BNN RI di Cawang, Jakarta untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut," ucap Pudjo.

Pujo mengatakan dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

kumparan post embed