BNN Sebut Kewenangan Penutupan Diskotek Ada di Pemda

20 Desember 2019 12:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi Pemberantasan BNN Irjend Pol Arman Depari, saat paparan penangkapan 60 Kg sabu narkoba di BNN Sumatera Utara, Rabu (11/12). Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Pemberantasan BNN Irjend Pol Arman Depari, saat paparan penangkapan 60 Kg sabu narkoba di BNN Sumatera Utara, Rabu (11/12). Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Polemik pemberian penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk Diskotek Colosseum memasuki babak baru. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya membatalkan penghargaan dan mencopot Plt Kadis Pariwisata.
ADVERTISEMENT
Pencabutan penghargaan ini juga berasal dari surat rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN).
Namun sempat muncul pertanyaan, apakah BNN melakukan tebang pilih dalam memberikan rekomendasi terkait temuan narkoba di klub malam.
Menanggapi itu, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari membantah hal tersebut. Menurutnya, BNN tidak pilih-pilih dalam memberikan saran. Rekomendasi itu berdasarkan fakta di lapangan.
Suasana di Diskotek Colosseum Jakarta. Foto: Instagram/@colosseumjkt
"Saya kira sama saja untuk memberikan rekomendasi, tentu kita berdasarkan fakta dan bukti yang kita terima, dan kita temukan. Nah, berdasarkan rekomendasi ini, kita teruskan ke pemerintahan daerah," ujar Arman di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (20/12).
Usai memberikan rekomendasi, BNN akan menyerahkan pada pemda setempat apakah tempat hiburan tersebut layak ditutup atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Pemerintahan daerah yang akan menilai, apakah tempat hiburan ini layak diberikan penghargaan atau tidak, itu sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah," tambah Arman.
Kondisi pasca penutupan Diskotek Diamond Foto: Soezono Saragih/kumparan
Ia juga menegaskan, BNN tidak punya wewenang untuk mencabut izin diskotek. Menurutnya, rekomendasi itu hanya sebagai alat untuk berkoordinasi dengan pihak instansi terkait.
"Saya kira semua pemerintah yang bertugas dalam hal pemberian rekomendasi dan pemberian surat-surat penghargaan seperti ini itu pasti akan dikoordinasikan dengan instansi-instansi terkait," tutur dia.
Sebelumnya Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, tim akhirnya memutuskan untuk meninjau kembali penghargaan ke Diskotek Colosseum. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya surat teguran dari BNN dan Disparbud DKI Jakarta kepada Colosseum terkait adanya peredaran narkoba.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (tengah) di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
"Berdasarkan surat BNN DKI kepada Disparbud tanggal 10 Oktober 2019 yang menyampaikan hasil kegiatan terhadap pengunjung di Diskotek Colosseum pada 7 September 2019. Itu menjadi catatan kita," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Senin (16/12).
ADVERTISEMENT
"Untuk itu Disparbud telah memanggil dan berikan surat teguran pemilik usaha dan diminta pernyataan tertulis untuk meningkatkan pengawasan pengunjung. Jadi ada 2 surat di BNNP dan Disparbud sudah berikan teguran," jelas dia.