Bos First Travel Dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur

19 November 2019 13:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut First Travel Andika Surachman jalani sidang. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Dirut First Travel Andika Surachman jalani sidang. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Kasus penipuan jemaah yang dilakukan First Travel telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak Februari silam. Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan suami istri pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
ADVERTISEMENT
Menindaklanjuti vonis tersebut, Kejaksaan Negeri Depok melakukan eksekusi terhadap Andika dan Anniesa.
Andika dieksekusi dari Rutan Klas II B Cilodong, Depok ke Lapas Gunung Sindur, Bogor. Sedangkan Anniesa yang sebelumnya juga ditahan di Rutan Cilodong dieksekusi ke Lapas Perempuan Klas IIA Bandung.
"Iya sudah dieksekusi. Saya dapat info tanggal 14 November, kemarin," kata kuasa hukum Andika, Boris Tampubolon, saat dikonfirmasi, Selasa (19/11).
Di luar eksekusi tersebut, Boris menyatakan kliennya akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Upaya PK itu untuk mengembalikan aset First Travel yang disita negara ke jemaah korban penipuan.
Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan First Travel Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Menurut dia, pengajuan PK itu akan diperkuat dengan bukti baru (novum) dan kekeliruan putusan majelis hakim tingkat pertama hingga kasasi. PK rencananya diajukan awal Desember.
ADVERTISEMENT
"Hal ini juga sejalan dengan harapan dari Jaksa Agung terkait upaya hukum yang dapat dilakukan untuk dapat mengembalikan aset kepada para jemaah," kata Boris.
Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Depok telah menjatuhkan vonis terhadap Andika dan Anniesa masing-masing selama 20 tahun dan 18 tahun penjara. Sedangkan Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan, dihukum 15 tahun penjara. Kiki juga dieksekusi bersama Anniesa.
Barang bukti kasus First Travel Foto: Marcia Audita dan Aprilandika Pratama/kumparan
Anniesa dan Andika juga diharuskan membayar denda Rp 10 miliar subsidair 8 bulan kurungan.
Putusan itu kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Bandung di tingkat banding dan Mahkamah Agung di tingkat kasasi.
Andika dan Anniesa Hasibuan sebelumnya dinilai telah terbukti melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah.
ADVERTISEMENT