Bos First Travel Sepakat Aset Dikembalikan ke Jemaah

19 November 2019 6:00 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kantor First Travel. Foto: Kevin S. Kurnianto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kantor First Travel. Foto: Kevin S. Kurnianto
ADVERTISEMENT
Suami istri pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, melalui kuasa hukumnya angkat bicara soal polemik mengenai penyitaan asetnya untuk negara.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum bos First Travel menyatakan sepakat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang menyebut aset biro perjalanan umrah itu dikembalikan kepada jemaah korban penipuan. Menurutnya putusan hakim dari tingkat pertama hingga kasasi yang menyita aset First Travel untuk negara bermasalah.
Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan First Travel Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
"Karena seharusnya secara hukum aset barang bukti pada kasus ini dikembalikan kepada korban (jemaah). Hal ini juga sesuai dengan Pasal 67 UU TPPU jo Pasal 46 KUHAP yang menyatakan dengan tegas bahwa harta kekayaan (aset) yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dikembalikan kepada yang berhak, dalam hal ini tentunya para jemaah," ujar tim kuasa hukum Andika dalam keterangannya, Senin (18/11).
Kuasa hukum Andika juga menilai sikap Kejaksaan Agung yang menunda proses eksekusi aset First Travel sebagai langkah tepat. Pihak kuasa hukum Andika juga akan mengirimkan surat permohonan penundaan eksekusi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Depok.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, untuk menunjukkan komitmen agar aset First Travel dikembalikan ke jemaah, Andika akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke MA.
Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Pengajuan PK itu akan diperkuat dengan bukti baru (novum) dan kekeliruan putusan majelis hakim tingkat pertama hingga kasasi. Kuasa hukum Andika menyebut paling lambat upaya PK diajukan dalam waktu 2 pekan mendatang.
"Hal ini juga sejalan dengan harapan dari Jaksa Agung terkait upaya hukum yang dapat dilakukan untuk dapat mengembalikan aset kepada para jemaah," tutup kuasa hukum Andika.
Barang bukti kasus First Travel Foto: Marcia Audita dan Aprilandika Pratama/kumparan
Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Depok telah menjatuhkan vonis terhadap Andika dan Anniesa masing-masing selama 20 tahun dan 18 tahun penjara. Sedangkan Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan, dihukum 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, PN Depok menyatakan harta milik agen perjalanan umrah itu disita untuk negara. Putusan itu kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Bandung di tingkat banding dan Mahkamah Agung di tingkat kasasi.