Korban First Travel Ibaratkan Negara Merampok Uang Jemaah

18 November 2019 15:35 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kantor First Travel. Foto: Kevin S. Kurnianto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kantor First Travel. Foto: Kevin S. Kurnianto
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum jemaah umrah yang menjadi korban penipuan agen perjalanan First Travel, TM Luthfi Yazid, mengatakan putusan hakim Pengadilan Negeri Depok yang menyatakan aset First Travel menjadi rampasan negara merupakan hal keliru. Ia ingin agar hakim merevisi putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Karena ini salahnya Mahkamah Agung (MA) dan juga Kejaksaan yang cara berpikirnya keliru dalam memutus (perkara). Karena bagaimanapun dia adalah lembaga tertinggi di bidang peradilan, kan puncaknya itu MA," kata Luthfi saat dihubungi, Senin (18/11).
"Tapi kalau MA buat putusan, mengajari masyarakat tidak benar karena ini negara merampok, mengambil harta rakyat, orang yang mau umroh, yang dikumpulkan bertahun-tahun kan bukan hak negara," tegasnya.
Barang bukti First Travel Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Dalam menyikapi putusan hakim ini, Luthfi mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Termasuk juga dengan jaksa karena adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena gini, itu (PK) kan masih debat able, saya pingin cepat, memang PK dari jaksa kan MK memutuskan enggak ada PK dari jaksa, putusan MK, tapi itu harus dikaji lebih lanjut. Kemudian PK dari pihak ketiga, kita kan punya kepentingan, itu katanya dalam kasus seperti ini katanya tidak dibenarkan, (tapi) ada yang bilang dibenarkan," ucap Luthfi.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, mengatakan pihaknya akan melakukan konsultasi dengan MA untuk menyelesaikan polemik putusan hakim. Ia menegaskan jika aset milik First Travel harus dikembalikan kepada para jamaah yang menjadi korban.
"Ya kita nanti akan konsultasi dengan Mahkamah Agung supaya MA berfikir gimana yang benar menyelesaikan persoalan ini. Sekarang masalahnya bagaimana pemerintah ini kalau pemerintah mengatakan saya (akan) bertanggung jawab akan hal ini, saya akan berangkat kan, saya akan kembalikan duitnya sesuai dengan SK menteri nomor 528 tahun 2017 itu, saya enggak bakalan ngomong lagi, selesai," tutur Luthfi.
Mahkamah Agung sudah memutuskan kasasi kasus penipuan jemaah umrah yang dilakukan agen perjalanan First Travel. Dalam putusannya hakim menyatakan aset First Travel menjadi rampasan negara. Hasil lelang dari aset First Travel tidak akan diberikan ke para korban, tapi ke negara.
ADVERTISEMENT
Lelang aset First Travel itu sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 3096 K/Pid.Sus/2018. Namun hal itu ditentang oleh para calon jemaah korban penipuan First Travel. Mereka meminta aset tak dilelang jika hasilnya pelelangannya diberikan kepada negara.