Bowo Sidik Pangarso Akui Terima Suap, Minta Hak Politik Tak Dicabut

20 November 2019 17:31 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso (kanan) usai jalani sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso (kanan) usai jalani sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso, mengakui perbuatannya menerima suap dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Bowo menerima suap dari mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti. Suapnya sebesar Rp 311 juta dan USD 163.733.
Bowo juga menerima suap dari Dirut PT Ardila Insan Sejahtera, Lamidi Jimat, sebesar Rp 300 juta.
Eks Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso usai jalani sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sementara terkait gratifikasi, Bowo disebut menerima uang senilai SGD 700 ribu atau senilai Rp 7.193.550.000 (kurs Rp 10.276) dan Rp 600 juta.
"Terhadap pokok perkara, saya akui itu adalah kelalaian dan kesalahan saya," kata Bowo sambil terisak, saat membacakan pleidoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/11).
Bowo mengaku sejak awal berurusan dengan KPK, telah menyampaikan komitmennya untuk kooperatif dan bekerja sama agar kasus yang menjeratnya dapat terungkap secara benar.
ADVERTISEMENT
"Sebagai warga negara yang baik, sejak awal berkomitmen untuk selalu tunduk dan patuh pada hukum," tuturnya.
Eks Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Bowo pun meminta agar diberikan hukuman yang ringan dalam kasus yang menjeratnya. Secara khusus, Bowo meminta hakim agar hak politiknya tak dicabut sebagaimana tuntutan jaksa KPK.
Ia mengklaim selama menjadi wakil rakyat telah berbuat maksimal untuk masyarakat. Sehingga menurut Bowo, tidak tepat apabila hak politiknya dicabut.
"Saya minta Yang Mulia tidak mencabut hak politik saya dipilih dalam jabatan publik karena tidak ada pihak yang dirugikan, tidak ada kerugian negara, tidak ada penyalahgunaan kewenangan, sudah dikembalikan semuanya bahkan Rp 8,2 miliar sudah disita KPK dari kantor saya," jelasnya.
Eks Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Selain itu, Bowo mengaku banyak belajar mengarungi kehidupan selama menjadi tahanan di KPK. Menurutnya, menjadi tahanan adalah sekolah kehidupan yang memberikan pelajaran berbagai hal.
ADVERTISEMENT
"Harus saya akui, tahanan adalah 'sekolah kehidupan' yang ekstrem. Saya banyak belajar dan menemukan banyak warna lain kehidupan ini selama di dalam tahanan," ujar Bowo.
Eks Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso (kedua kanan) usai jalani sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Setelah pembacaan pleidoi, jaksa diberikan kesempatan memberikan tanggapannya. Jaksa KPK masih tetap pada tuntutannya, yaitu menuntut Bowo 7 tahun penjara dan Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut hak politik Bowo dicabut selama 5 tahun usai pidana pokok.
Namun, jaksa mengatakan Bowo tidak perlu membayar uang pengganti. Sebab, uang yang dikembalikan oleh Bowo melalui pengacaranya, Sahala Pandjaitan, telah sesuai dengan kasus yang menjerat Bowo.
"Karena uang seluruh terdakwa tersebut sudah dikembalikan, maka tuntutan uang pengganti kepada terdakwa sudah tidak diperlukan lagi. Sedangkan sisanya sebesar Rp 52,95 juta dikembalikan kepada terdakwa," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
"Demikian dibacakan untuk menanggapi pleidoi sekaligus memperbaiki pertimbangan uang pengganti dalam analisa yuridis yang telah kami uraikan secara lengkap tuntutan pidana kami sebelumnya," sambung jaksa.
Eks Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso (tengah) usai jalani sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Terkait hal itu, Bowo dan kuasa hukumnya tetap pada pleidoi yang telah disampaikan. Mereka setuju tentang uang pengganti yang diperbaiki oleh jaksa dalam tuntutannya.
Persidangan selanjutnya beragendakan pembacaan vonis dari hakim.