Jaksa KPK Tuntut Hak Politik Bowo Sidik Dicabut 5 Tahun

6 November 2019 14:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Penuntut umum KPK meminta hak politik eks anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso, dicabut selama lima tahun. Sebab, Bowo diyakini bersalah dalam tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
"Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung selama terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/11).
Selain pencabutan hak politik, jaksa juga meminta hakim memutus Bowo membayar uang kerugian negara sebesar Rp 52 juta. Pengembalian uang itu sebanyak yang ia terima, dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke negara.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
"Membayar uang pengganti sebesar Rp 52.095.965 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata jaksa.
"Dan jika tidak menutupi akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, di samping hukuman tambahan, pidana utama yang dikenakan kepada Bowo adalah tuntutan 7 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
Jaksa menilai Bowo terbukti menerima suap Rp 2,9 miliar. Suap itu terkait jabatan Bowo sebagai anggota Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN serta seluruh BUMN.
Bowo diduga menerima suap dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti. Suap yang diberikan sebesar Rp 311 juta dan USD 163.733 atau setara Rp 2.327.726.502 (kurs Rp 14.216).
Suap diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Bowo juga menerima suap dari Dirut PT Ardila Insan Sejahtera, Lamidi Jimat. Bowo menerima suap Rp 300 juta. Pemberian uang itu dilakukan sebanyak lima kali dari Lamidi ke Bowo.
Suap yang diterima Bowo agar eks politikus Golkar itu membantu perusahaan milik Lamidi mendapatkan proyek pekerjaan penyediaan BBM jenis Marine Fuel Oil (MFO) kapal-kapal PT Djakarta Llyod (Persero).
Selain itu, Bowo juga terlibat dalam penerimaan gratifikasi. Jaksa meyakini ia menerima senilai SGD 700 ribu atau senilai Rp 7.193.550.000 (kurs Rp 10.276) dan Rp 600 juta.
Jaksa menyebut Bowo menerima gratifikasi itu terkait kewenangannya sebagai anggota Komisi VI dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.