BPK Temukan 4 Proyek Pelindo II Diduga Rugikan Negara Rp 6 Triliun

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung BPK RI Foto: Ela Nuralaela/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung BPK RI Foto: Ela Nuralaela/kumparan

BPK membantu KPK dalam menghitung kerugian negara terkait pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II. Kasus itu menjerat eks Dirut Pelindo II, RJ Lino, sebagai tersangka.

Tak hanya itu, BPK juga turut membantu Bareskrim Polri mengusut kasus Pengadaan Mobile Crane di Pelindo II. Kasus itu menjerat mantan Manajer Senior Peralatan Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro dan Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II.

Namun di luar kasus tersebut, BPK menemukan ada 4 proyek lain di bawah Pelindo II yang diduga merugikan negara. Bahkan, kerugian negara disebut hingga triliunan rupiah.

"Kami punya 4 hasil laporan pemeriksaan terkait JICT (Jakarta International Container Terminal), [Terminal Peti Kemas] Koja, Global Bond, dan [Terminal Peti Kemas] Kalibaru," kata Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, usai pertemuan dengan Pimpinan KPK di Kantor BPK, Jakarta, Selasa (7/1).

Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Ketua KPK Firli Bahuri usai pertemuan di gedung BPK. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan

Namun, Agung tidak menjelaskan lebih detail mengenai proyek yang disinyalir merugikan negara itu.

"Kalau di dua LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) tersebut [Mobile Crane dan QCC) kerugian negara itu di angka sekitar Rp 30-50 miliar, sedangkan di empat LHP itu, kerugian negara lebih dari Rp 6 triliun," sambungnya.

Meski demikian, Agung menyebut tindak lanjut dari LHP itu berada di tangan penegak hukum. Menurut Agung, pihaknya hanya menghitung kerugian negara karena adanya dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

"Kami sudah berhasil mengidentifikasi konstruksi perbuatan melawan hukumnya, kami sudah berhasil mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab, kami juga sudah berhasil mengindikasi kerugian keuangan negaranya. Sisanya, apakah ada mens rea (niat jahat) di situ, kami serahkan ke penegak hukum," kata Agung.

"Wewenang kita kan angka di 4 kasus tadi dan itu sudah selesaikan angkanya dari atas Rp 6 triliun," tutupnya.

kumparan post embed