Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
BPOM Rilis 5 Obat Sirop yang Mengandung Etilen Glikol di Atas Ambang Batas
20 Oktober 2022 17:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
BPOM akhirnya merilis 5 obat sirop yang mengandung etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas aman. Kedua senyawa ini diduga sebagai salah satu pemicu gagal ginjal misterius pada anak.
ADVERTISEMENT
Kelima produk tersebut adalah:
Namun BPOM menyebut, hasil uji cemaran senyawa EG tersebut belum mendukung kesimpulan apakah terkait dengan kejadian gagal ginjal akut karena masih ada faktor risiko lain.
ADVERTISEMENT
Dalam pengawasan rutin yang dilakukan oleh BPOM, obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilin Glikol dan Dietilin Glikol tersebut berasal dari empat bahan tambahan, yaitu properin glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
“Sesuai farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau tolerable daily intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari,” kata Kepala BPOM Penny Lukito.
BPOM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dan 26 obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.