Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Brigjen Hendra Kurniawan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. Keputusan ini diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Senin (31/10).
ADVERTISEMENT
"Keputusan dari sidang kode etik Polri yang bersangkutan di-PTDH, diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan.
Dedi menjelaskan, sidang tersebut digelar mulai pukul 08.00 hingga 17.15 WIB. Sidang kode etik dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.
Saat disinggung apakah Brigjen Hendra banding terkait keputusan itu, Dedi enggan menjawabnya.
Sebelumnya, informasi sidang kode etik Brigjen Hendra diketahui melalui pernyataan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Disebutkan, majelis hakim mengizinkan terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua, Brigjen Hendra Kurniawan, keluar dari tahanan untuk menjalani sidang etik Mabes Polri. Rencananya, sidang etik itu akan dilangsungkan pada Senin 31 Oktober 2022.
Hal itu disampaikan majelis hakim menanggapi adanya surat dari Kadiv Propam Polri. Izin disampaikan ke hakim karena penahanan Hendra berada di bawah kewenangan pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Sekarang ada lagi permintaan untuk sidang kode etik di hari Senin. Itu juga sudah kita keluarkan penetapan," kata hakim di akhir persidangan lanjutan dalam perkara obstruction of justice dengan terdakwa Hendra dan Agus Nurpatria, Kamis, (27/10).
Dalam kasus ini, Hendra didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dkk menghilangkan alat bukti elektronik pembunuhan Brigadir Yosua dengan cara mengamankan CCTV di Kompleks Duren Tiga, tempat eksekusi Brigadir Yosua.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.